Pelaku Jambret Ini Ternyata Pemerkosa Pelajar di Purwodadi Metro
RUBRIK LAMTENG – Polsek Trimurjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret dengan pasal 365 KUHP, Minggu12/01/2020) sekitar pukul 13.00 wib di Dusun IV Kampung Purwoadi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan TSK berdasarkan laporan kejadian pada,Jumat (19/07/2019) pukul 19.15 wib. Telah terjadi tindak kejahatan di sekitar jalan raya dekat Dusun.IV Kampung Purwodadi Kecamatan Trimurjo Kab.Lamteng dengan korban Suliyah (44) binti Sulaiman.Alm,pekerjaan dagang, yang beralamatkan Bd.13A Dsn.III Kampung Purwodadi KecamatanTrimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
Dengan barang bukti satu sepeda motor Supra X warna Hitam BE 7527 SK.
Dan korban mengalami Kerugiankerugian berupa 3 unit Hp Oppo warna silver, Hp Evercross warna biru tua, Hp.Nokia dengan serta sejumlah uang senilai 1.700.000.(Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah )
Kronologis Kejadian, pada hari jumat tanggal 19 juli 2019 sekira jam 19.15 wib pada saat korban mengendarai sepeda motor berboncengan dengan saksi (anaknya) usai membeli buah di perempatan dusun 2 Kampung Purwodadi dan akan menengok keluarganya yg sedang sakit di rawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Metro, sesampainya di .jl.Raya Dusun.4 Kp.Purwodadi Kec.Trimurjo Kab.Lamteng tepatnya dekat gedung walet tiba tiba dari arah belakang muncul sepeda motor Supra X warna Hitam lis merah dan putih langsung memepet motor korban dan menarik secara paksa tas milik korban yang di slempangkan di badannya hingga putus tali tasnya,dan membawa kabur tas yang berisi di dalamnya barang milik korban ke arah kota metro.
Akhirnya Pelaku dapat di tangkap di rumahnya setelah melakukan pengembangan ternyata Tersangka telah mengakui melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kelerasan disertai Pemerkosaan di wilkum Polres Metro yang terjadi pada Hari Rabu,(08/01/2020) sekitar pukul 19.30 WIB Dengan korban inisial TY (18) Pelajar SMK Swasta salah satu sekolah di Kota Metro.