METRO – Pencanangan Pembangunan Zona lntegritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada KPKNL Metro sukses dilakukan.
Pencanangan Zona Integritas, kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro ini dilakukan pada 19 Februari 2019 betempat di Aula KPKNL Kota Metro.
Pencanangan ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Kepala KPKNL Metro. Swastiko Purnomo beserta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro. Ivan Jaka dan Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrem) Polres Kota Metro, Afrida.
Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona lntegritas disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJKN Lampung dan Bengkulu. Ekka S Sukadana.
Pada kesempatan ini, Kepala KPKNL Metro turut memimpin pembacaan ikrar Pembangunan Zona Integritas yang dikumandangkan oleh seluruh pegawai.
Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Metro menyampaikan bahwa keikutsertaan KPKNL Metro dalam penilaian predikat WBK dan WBBM merupakan salah satu bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna Jasa.
“Pencanangan Zona lntegritas menuju WBK/WBBM menjadi momentum bagi KPKNL Metro untuk melakukan berbagai perbaikan dan inovasi,” kata Swastiko Purnomo.
Menurut Swastiko. KPKNL Metro sebagai salah satu Instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, menyadari pentingnya komitmen untuk memerangi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) dan Gratifikasi di dalam seluruh proses bisnisnya.
Kepala KPKNL Metro juga meminta dukungan penuh dari seluruh stakeholder untuk dapat merealisasikan komitmen tersebut. Selain itu. Kepala KPKNL Metro mengharapkan adanya kritik dan saran dari para stakeholder agar pelayanan KPKNL Metro kian primaa kritik dan saran dapat disampaikan melalui memo pengaduan masyarakat yang telah dlsediakan yakni kotak pengaduan, pesan singkat dan surel.
“Sebagal Informasi‘ Peraturan Presiden Nomor a1 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah menetapkan tiga target sasaran utama yang harus dicapai oleh setiap instansi pemerintah,” katanya.
Lanjutnya. Hal tersebut meliputi peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi. Pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, dan peningkatan pelayanan publik, lmplementasi program reformasi birokrasi. Pada unit kerja dan wujudkan dalam upaya Pembangunan Zona Integritas.
Dari sata yang dihimpun. Predikat Zona lntegritas diberikan kepada instansi pemerintah yang barkomitmen penuh mewujudkan WBK/WBBM, baik dalam hal pencegahan KKN maupun peningkatan kualitas pelayanan publik.
KPKNL Metro menjelaskan. Pada tahun 2019, terdapat terdapat 24 unit kerja di DJKN yang bejuang untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM.
Unit kena tersebut terdiri atas dua Kanwil dengan 17 KPKNL Komposisi ini ditambah dengan Iima KPKNL yang kembali mengikuti penialaian karena belum berhasil mendapat predikat WBK/WBBM pada 2018. (rls/yus)