HomeBERITA LAMPUNGMETROKesulitan Tagih Piutang ke Pengembang Pasar, Pemkot Metro Mengaku Menyerah

Kesulitan Tagih Piutang ke Pengembang Pasar, Pemkot Metro Mengaku Menyerah

RUBRIK, METRO – Pemerintah Kota Metro mengaku menyerah menagih piutang kepada pengembang Pasar Tejoagung. Hal tersebut disampaikan Walikota Metro Acmad Pairin menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Gerindra yang mempertanyakan kontribusi PT Nolimax Jaya dan piutang pada pusat pertokoan Shoping Center dan Pasar Tejoagung.

“Piutang pada Pasar Tejoagung sulit untuk ditagih, mengingat piutang tersebut juga merupakan tunggakan piutang dari pedagang yang sudah lama tidak berdagang di sana,” papar Pairin pada rapat Paripurna Jawaban Walikota Atas Pandangan Umum Fraksi terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Metro Tahun Anggaran 2015, Rabu (3/8/2016).

Sedangkan piutang pada pertokoan Shoping Center merupakan tunggakan piutang lama yang terjadi sebelum 2009. Upaya penagihan telah dilakukan baik secara langsung maupun surat teguran.

“Tetapi pedagang baru mau membayar bila bangunan tidak dibongkar. Karena mereka tahu bahwa pertokoan Shoping Center telah dikerjasamakan dengan PT Nolimax Jaya,” bebernya.

Ia menambahkan, kerja sama dengan PT Nolimax berupa aset tanah yang dikerjasamakan seluas kurang lebih 2,53 m2, dengan perjanjian dimulai 19 Juli 2007 dengan jangka waktu 30 tahun. Atas kerjasama itu PT Nolimax Jaya memberikan kontribusi setiap tahunnya selama 30 tahun sesuai perhitungan yang sudah disepakati.

“Namun karena pembangunan tahap II kawasan Metro Mega Mall terhenti sejak 2015 akibat PT Nolimax Jaya tidak bisa memenuhi kesepakatan perjanjian yaitu keterlambatan pembangunan tahap I. Dan saat ini hal tersebut masih dalam sengketa hukum kasasi di Mahkamah Agung RI,” jelasnya.

Terhadap piutang Pasar Tejoagung dan pertokoan Shoping Center, Pemkot Metro melalui Dinas Pasar Perdagangan dan pasar bersama tim penagihan yang dibentuk akan terus berupaya melakukan penagihan tunggakan tersebut.(*)

 

Walikota Pairin Tang
Penerapan Tax Amnest
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT