DPRD Lampung Tengah Rekomendasikan PT. BKM Ditutup
RUBRIK, LAMTENG -Kekeh dengan pendiriannya, Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah tetap akan merekomendasikan dan meminta kepada Bupati setempat agar PT. BKM atau BX perusahaan tapioka untuk ditutup sampai semua kekurangan administrasi dilengkapi.
Rentetan panjang pasca Inspeksi Mendadak ( Sidak ) di perusahaan tapioka di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah semakin memanas. Pasalnya perusahaan pengolahan tapioka yang berbahan dasar dari singkong ini belum memiliki ijin untuk pendirian bangun baru.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah Toni Sastra Jay menegaskan, telah memanggilnya pihak pabrik pengolahan singkong tersebut dan mereka mengakui tidak memiliki ijin penambahan bangunan yang ada.
Menariknya, puluhan hektar luasan lahan PT. BKM atau BX dalam surat izin hanya memiliki izin seluas 700 meter saja.
Hal tersebut sangat disayangkan oleh Komisi I DPRD Lamteng karena itikat baik yang ingin membantu tapi disalah artikan oleh pihak perusahaan.
Dirinya berharap ada tindakan tegas terkait permasalah di perusahaan tersebut. Agar ada efek jera apabila ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan di Kabupaten Beguwai Jejamo Wawai.(Red)