DIKES DAN TNI,POLRI SIDAK KAWASAN TAMPA ROKOK
KOTA METRO – Pukul 08.00 WIB peninjauan dalam kegiatan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diberbagai tempat di Kota Metro dimulai dengan brifing dari beberapa gabungan dari perwakilan Dinas Kesehatan Kota Metro dan Provinsi Lampung, Danramil Kota Metro, Kodim, Polres Kota Metro, Satpol PP Kota Metro, Dishubkominfo Kota Metro dan instansi yang terkait.
Brifing yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dan Penyehatan Lingkungan Pada Dinas Kesehatan Kota Metro Wahyuningsih SKM., M.Kes. mengarahkan tujuan dan tugas selama melaksanakan sidak KTR, kelompok dibagi menjadi 2 yaitu kelompok 1 meninjau lokasi di RS Mardiwaluyo Kota Metro dan Kantor Sekretariat Daerah Kota Metro, kelompok 2 meninjau lokasi di Hotel Familie 2, UPT Terminal Kota, Pasar Kota, dan Terminal Mulyojati 16c.
Kawasan tanpa rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. Tempat khusus untuk merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR.
Penetapan kawasan tanpa rokok merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok. Penetapan Kawasan Tanpa Rokok ini perlu diselenggarakan di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, untuk melindungi masyarakat yang ada dari asap rokok.
Danramil 411-16 Kota Metro Kapten Tazman menyatakan bahwa sidak KTR ini adalah untuk mengarahkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk membiasakan hidup sehat dengan cara menghindari kebiasaan merokok khususnya di area kawasan dilarang merokok, “saya mengharapkan stiker berupa peringatan dilarang merokok untuk diperbanyak dan dipasang pada seluruh instansi dan tempat-tempat yang dinilai mempunyai dampak yang negatif akibat asap rokok seperti rumah sakit, tempat belajar mengajar dan puskesmas.”Pihak dari Dinas Kesehatan menyatakan peringatan dilarang merokok tersebut telah sesuai dengan perwali bahwa setiap kamar/ruangan ditempat umum tertera peringatan “dilarang merokok” dengan ukuran stiker 20 x 30 cm. Dalam sidaknya, anggota Kodim, Polres dan Satpol PP juga menempelkan stiker disetiap tempat yang dinilai dilarang untuk merokok yang bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok.
perokok yang terbilang cukup banyak ditemukan disekitar pasar dan terminal yang diantaranya adalah penjual dan bapak-bapak yang sedang menunggu penantian bus. Hal ini sangat disayangkan oleh pihak kementerian itu sendiri. Pak Bagus salah satu pihak kementerian kesehatan menuturkan agar kiranya disebuah terminal dipasang rambu-rambu peringatan dilarang merokok, dan selain itu ia memberi masukan agar terminal sendiri dilokasikan tempat khusus bagi perokok.
“Dari pemda itu sendiri harus bisa memberi contoh bagi masyarakatnya untuk mendukung program Kawasan Tanpa Rokok agar terciptanya Kota Metro yang bersih sebagai kota pendidikan, karena salah satu indikatornya adalah dengan terlaksananya program KTR tersebut”, tutur wahyuningsih.