Didapti Membawa Sabu Remaja Belia Ini Diamankan Polisi
RUBRIK, LAMTENG – Reskrim Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu. Dalam rangka Ops Antik Krakatau 2019.Senin (19/8/19).
Tersangka berhasil diamankan bernama Riat Bayu Saputra (16) Bin Iwan warga Dusun. Kali Randu RT. 039/04 Kampung Sulusuban Kecamatan. Seputih Agung, Lampung Tengah.
“Saat Anggota Reskrim Polsek Terbanggi Besar melaksanakan patroli ke Kampung Sulusuban melihat segerombolan orang sedang bermain Handphone didepan sebuah bengkel motor.Melihat karena curiga kemudian anggota melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dan akhirnya mendapati seseorang yang saat dilakukan pemeriksaan/penggeledahan pada dirinya terdapat satu buah plastik kecil bening yang berisi serbuk kristal bening diduga keras adalah narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan didalam saku celana sebelah kanan,”terang Kapolsek Terbangggi Besar AKP Riki Ganjar Gumilar S.iK mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma Jemy ,S .IK. M S i (20/8/19).
Kemudian, lanjut Kapolsek pemilik barang haram tersebut di bawa ke Mapolsek Terbanggi Besar beserta barang bukti nya.
“Tersangka kita bawa untuk diamankan dengan barang bukti satu buah plastik kecil bening yang berisi serbuk kristal bening diduga keras narkotika jenis Sabu-sabu”ujar Riki
Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari salah satu warga Kampung Sulusuban yang menitipkan kepadanya dan rencananya barang haram tersebut akan digunakan bersama sama.Saat dilakukan penangkapan pemilik sedang pergi mencari alat untuk menghisap sabu-sabu tersebut.
“Saya cuma dititipi barang ini, sedang dia pergi cari alat untuk hisapnya.Rencana sabu ini mau kita pakai bersama sama”, ujar Riat.(Ddy)