HomeBERITA LAMPUNGMETRODewan Minta Eksekutif Lebih Tingkatkan Pelayanan

Dewan Minta Eksekutif Lebih Tingkatkan Pelayanan

Terkait hasil survei penilaian kepatuhan standar pelayanan publik menurut undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang dilakukan Ombudsman RI perwakilan Lampung  menyangkut Kota metro yang masuk dalam zona merah diantara dua Kabupaten lain yakni. Tanggamus dan Lampung Selatan Anggota DPRD metro Ridhuan Sory MA, menghimbau pada pemkot Metro untuk lebih berkomitmen serius. Dari kepala daerah dan aparatur pelaksana di masing-masing satker untuk berbenah melakukan perbaikan nyata dan memenuhi standar dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Lebih lanjut riduan berharap agar kinerja PNS Metro lebih ditingkatkan untuk bekerja secara serius disiplin dan rajin dalam melayani masyarakat Metro secara maksimal dan tanpa adanya pungli sehingga kota metro akan lebih baik lagi.

Menurut beberapa sumber pelayanan publik khususnya dikalangan pegawai Negeri kota metro masih sering terjadi, bahkan di tingkat bawah seperti kelurahan yang sangat lamban dalam memberikan pelayanan bahkan  pungli masih sering terjadi d instansi ini meski tidak semua kantor kelurahan yang ad di Kota Metro berbuat seperti itu.

Penilaian standar pelayanan yang berbasis pada produk layanan ini misalnya pelayanan perizinan,  pada produk ini standar pelayanannya meliputi komponen persyaratan pelayanan, istem mekanisme prosedur pelayanan, produk pelayanan, jangka waktu penyelesaian pelayanan, biaya pelayanan dan maklumat pelayanan.(*)

FOLLOW US ON:
Ombudsman Minta Satk
Mengaku Konsultan Ja
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT