Dalam Sepekan Polres Lampung Tengah Bekuk Sembilan Bandar Sabu
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Satnarkoba Polres Lampung Tengah mengamankan sembilan bandar narkoba jenis sabu dalam satu pekan terakhir.
Selain itu, aparat juga menyita barang bukti sabu seberat 22,8 gram yang terbungkus dalam 59 paket kecil, dan tiga pucuk senjata api (senpi).
Kapolres Ajun Komisaris Besar Dono Sembodo mengatakan, sembilan pengedar narkoba yang diringkus ini merupakan andil dari masyarakat yang terus memberikan informasi kepada jajarannya.
Selain itu, Kapolres juga menginstruksikan langsung jajaran narkoba dan polsek untuk terus mengupayakan penangkapan baik bandar maupun pemakainya.
“Tidak hanya unit narkoba yang kita gerakkan, melainkan juga dari Unit Shabara. Karena kita ingin memberi syok terapi kepada para pelaku. Hasilnya, semua pelaku yang kita amankan merupakan bandar,” jelas Dono Sembodo saat ekspose perkara, Senin (18/7/2016).
Ketika disinggung mengenai penggunaan senpi oleh pelaku narkotika untuk kejahatan lainnya, Dono Sembodo enggan berspekulasi, namun dia akan terus mendalami segala kemungkinannya.
“Kita sudah mintai keterangan pelaku, dari mana saja mereka mendapatkan senpi dan amunisi tersebut. Kalau digunakan untuk kejahatan lainnya masih kita dalami lagi. Jenis senpi yang diamankan merupakan senjata rakitan,” imbuhnya.
Selain sabu 22,8 gram dan tiga pucuk senpi, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 14 amunisi yang terdiri dari enam tajam dan delapan tumpul, empat unit telepon genggam, dua timbangan elektrik, tiga alat isap (bong), dan sejumlah uang tunai yang dicurigai sebagai hasil transaksi narkoba.
Para tersangka dan barang bukti masih diamankan di mapolres unit Satnarkoba guna pengembangan perkara. Mereka dijerat dengan UU Narkoba dan UU darurat kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun kurungan. (Ddy)