Buntut Penyebaran Video,Warga Marga Raya Somasi Tiga Tetangganya
RUBRIK,LAMSEL – Yudiawati warga Marga Raya Desa Rulung Raya Kecamatan Natar Lampung Selatan melayangkan somasi atau teguran keras kepada tiga tetangga, Ernida sari, Eswanda dan Muhammad Nasrin. Kasus yang berawal dari keributan antara Yudiawati dan Yova Nurahmi ini, akan diteruskan ke Polda jika dalam waktu 1 kali 24 jam tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf .
Melalui Advokat dan penasehat hukum kantor hukum markas Commando yang berdomisili di Jakarta Timur, Yudiawati melayangkan somasi atau teguran keras kepada tiga tetangga atas nama Ernida Sari, Aswanda dan Muhammad Nasrin.
Dalam somasi yang dilayangkan Sabtu,(15/10). Yudiawati menuntut Ernida Sari menyampaikan permintaan maaf dan klari-fikasi terkait pengambilan rekaman video tanpa izin. Erdina dinyatakan melakukan kejahatan I-T-E dan melanggar hukum, dengan cara menyebarluaskan video rekaman perdamaian melalui media sosial pada tanggal 7 Oktober 2022.
Jika dalam waktu satu kali 24 jam sejak dikeluarkan somasi tidak ada klarifikasi dan permintaan maaf, kuasa hukum akan melaporkan kasus ke Polda Lampung.
Yudiawati juga memberi somasi Aswanda dan Muhammad Nasrin yang diduga melakukan pemerasan.
Melalui kuasa hukum nya Muhammad Nasrullah, Dalam kasus ini, Nova Nurahmi dan suaminya Muhammad Nasrin, meminta kompen-sasi satu unit kendaraan bermotor dan satu unit handphone , jika kasus ini ingin berakhir damai.
Kasus warga Marga Raya, Desa Rulung Raya Kecamatan Natar. Lampung Selatan ini berawal dari kesepakatan perdamaian, pasca keributan antara Yudiawati dan Nova nurahmi. Yudiawati dianggap menyebar fitnah. sehingga terjadi keributan.
Pihak Nova Nurahmi dan suami tidak bersedia memberi pernyataan saat awak media meminta konfirmasi untuk memenuhi keberimbangan berita.(zl)