Bawa Kabur Perhiasan Emas 12 Gram, Pencuri Ini Ancam Bunuh dan Perkosa Korban

RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Aparat Polsek Pasirsakti telah menangkap pelaku pencurian di rumah Eka Putri Rosadiyana (32) warga Dusun V Sumbersari, Desa Labuhanratu, Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur. Pencurian tersebut terjadi pada Jumat (14/4/2017) lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku yang diketahui bernama Asron (42) warga Dusun I, Desa Palas Plasma, Kecamatan Palas, Lampung Selatan masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkle pintu belakang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku menuju kamar korban. Tuan rumah yang sedang tertidur pulas lalu dibangunkan oleh pelaku.
“Saat itu pelaku mengancam akan memperkosa dan membunuh korban. Modus tersebut yang digunakan oleh pelaku untuk menguras harta benda milik korban,” kata Kapolsek Pasirsakti AKP Kusnen melalui Kanit Reskrim Aipda Eki Agustiawan, Jumat (16/6/2017).
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku membawa kabur cincin emas seberat 5 gram dan kalung emas seberat 7 gram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta.
Kapolsek mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (15/6/2017) malam saat berada di gubuk atau pos milik PT Aman Jaya yang berada di bawah jembatan kembar Desa Labuhanratu Kecamatan Pasirsakti, Lampung Timur.(*)