Kasus Mayat di Danau Way Jepara Terungkap, Korban Dibunuh Pacar Setelah Hamil Tiga Bulan
Jajaran Polres Lampung Timur pun sudah menangkap pelaku pembunuhan bernama Supri (35), warga Dusun IV, Desa Margasari, Kecamatan, Labuhanmaringgai, Lampung Timur. Supri ditangkap Tekab 308 Polres Lamtim di kediamannya, Jumat dini hari.
“Petugas terpaksa menembak kaki kanan tersangka sebanyak dua lubang karena berusaha melawan,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Yudi Candra Erliyanto, Jumat (16/6/2017).
Menurut Kapolres, Supri membunuh Sumiyah (28), warga Desa Wanaasri, Kecamatan Melinting, Lampung Timur yang jasadnya ditemukan di Danau Way Jepara pada Senin (12/6/2017) lalu.
Pembunuhan itu bermula ketika pelaku yang sudah kenal dengan korban sengaja mengajak korban untuk jalan jalan di danau Way Jepara di Desa Labuhanratu. Motif pelaku membunuh korban karena korban yang sedang mengurus proses cerai dengan suaminya sendiri akan meminta pertanggungjawaban pelaku yang telah menghamilinya.
Sementara pelaku sendiri berencana akan melaksanakan pernikahan setelah Idul Fitri dengan wanita lain. “Inti permasalahannya, pelaku sudah menghamili korban dan tidak mau diajak nikah, lalu membunuh korban,” kata Kapolres.
Selain pelaku, anggota Reskrim Polres Lamtim juga mengamankan barang bukti berupa obeng yang digunakan membunuh korban, satu unit sepeda motor, kaos serta celana pelaku yang dipakai sewaktu melakukan pembunuhan. “Pelaku menusukan obeng ke leher korban,” jelasnya.(*)