Dalam 3,5 Jam, Polisi Ringkus Tiga Penyalahguna Narkoba, Dua di Antaranya Pengedar Lintas Kabupaten
RUBRIK, PRINGSEWU - Jajaran Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap Eko Pranoto (25), Surip (31), dan Hengky Tornado (27), ketiganya pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu