HomePALIAlami Penyerobotan Tanah, Heri Minta Penegak Hukum Berlaku Adil

Alami Penyerobotan Tanah, Heri Minta Penegak Hukum Berlaku Adil

#Kisruh Soal Tanah Pali, #BeritaPALI

RUBRIK, PALI – Herianto Dahlan, warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, mengalami  penyerobotan lahan di Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Berdasarkan keterangannya ,  ada sekitar lima hektar lahan miliknya telah diakui oleh Rosita Binti Rahudin. Dengan melihat domumen kepemilikan tanah yang merka punya Harianto Dahlan mencurigai surat itu palsu. Dan kasus ini sudah ia laporkan ke pihak kepolisian setempat. Dengan nomor STTP/01/II/2021/PolresPALI/Satreskrim.

“Jadi permasalahan itu bermula sejak 2019 lalu, yang bersangkutan mengaku-ngaku lahan yang saya miliki adalah warisan dari orang tuanya. Padahal surat yang ditunjukkannya belum tentu keabsahannya,” jelas Heri dengan menunjukkan barang bukti kepemilikan tanahbyangvia miliki.

Lebih lanjut, dirinya juga telah melakukan mediasi secara kekeluargaan untuk meluruskan persoalan tersebut, namum terlapor selalu saja menghindar ketika ditemui, hinggal dirinya melaporkan perkara tersebut ke Polres PALI. .

“Korban lainnya banyak, dan saya juga pernah untuk mediasi namun dia selalu menghindar. Jadi lahan itu diakuinya milik dia, dengan mengandalkan (diduga, red) dokumen palsu dan menanaminya, sebagai bukti itu tanah dia,” Benernya.

Herianto Dahlan berharap agar proses hukum ditegkkan seadil-adilnya,”tegakkan keadilan dan hukum yang benar, sebelum ada permasalahan ini jelas jangan sampai pelaku ini berkeliaran,” Lanjut Heri.

Sementara, dari pantauan sejumlah awak media di Mapolres PALI, dan informasi yang diperoleh terduga pelaku mafia tanah telah diamankan. Namun, belum ada keterangan pasti dari pihak kepolisian terkait permasalahan penyerobotan lahan ini. (Ted)

Polisi Ringkus Pelak
Polres Lamteng Gelar
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT