Cabuli Pacar Saat Rumah Kosong, FA Sempat Janji Nikahi Korban
RUBRIK, PRINGSEWU – Aparat Kepolisan Sektor Pringsewu menangkap pelaku pencabulan berinisial FA (19). Warga Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawan, Kabupaten Pringsewu itu dilaporkan telah mencabuli EF (18) warga Pekon Wargakaya Pringsewu.
Saat melakukan persetubuhan itu, korban EF yang lahir 21 Desember 1998 ini masih belum genap berusia 18 tahun. Perbuatan pelaku FA dilakukan pada 14 Desember 2015.
Menurut Panti Reskrim Polsek Pringsewu Aiptu Jumbodi, korban saat itu masih sekolah. Jumbodi mengatakan, pelaku FA melakukan perbuatan tersebut di kediamannya di Kecamatan Ambarawa.
Ketika itu rumah FA dalam keadaan kosong. Korban EF sempat meminta pertanggungjawaban atas perbuatan FA, yang berjanji akan menikahi EF.
Ironisnya FA menghianati pejanjian tersebut dengan menikahi perempuan lain. Alhasil, FA dijemput polisi setelah korban EF didampingi orangtuanya melapor.
Kini FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu. Polisi menjerat FA dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 dan atau pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(fid)