Baru Keluar Penjara, Pemuda Bertato Ini Mengaku Polisi dan Bawa Kabur Motor Korban
RUBRIK, PRINGSEWU – Reza Fahlefi (26), warga Pekon Banjar Agung, Kecamatan Limau, Kabupeten Tanggamus ditangkap aparat Polsek Pardasuka Polres Tanggamus.
Reza merupakan tersangka perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) terhadap korban Andan Ryab Hakiki (18), warga Pekon Sumberagung, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.
Kapolsek Pardasuka AKP Harry Suryadi mengatakan, tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan dengan kasus Tipu Gelap.
Dalam aksinya kali ini, pelaku mengaku sebagai polisi kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat BE 6509 YX milik korban.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan serta alat bukti, Jumat (12/1/2018) sekitar pukul 00.30 WIB, Reza Pahlefi berhasil ditangkap di Pekon Banjar, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran,” papar Harry Suryadi, Jumat (12/1/2018).
Berdasarkan keterangan korban, awalnya Tipu Gelap dilakukan tersangka pada hari Minggu (7/1/2018) sekitar pukul 05.30 WIB saat korban bersama temannya Ikbal (18) didatangi dua orang yang tidak dikenal yang turun dari kendaraan R4 warna hitam.
Lantas kedua laki laki tersebut mengaku Buser dan untuk meyakinkan korban keduanya mengaku habis melakukan penangkapan narkoba.
Kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menemui temannya di Pekon Pujodadi.
“Karena tidak percaya, kemudian korban ikut ke Pujodadi dengan dibonceng oleh pelaku. Benar saja kecurigaan korban karena sesampainya di tempat tujuan, korban diminta turun dan para pelaku membawa kabur sepeda motor korban,” jelas Harry Suryadi.
Saat ini, pemuda bertato di lengan kanan dan kirinya tersebut berikut barang bukti hasil kejahatannya ditahan di Polsek Pardasuka, Polres Tanggamus. Dan terhadap rekannya berinisial NA masih dalam pengejaran.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman masing-masing empat tahun penjara,” pungkasnya.(Fd)