HomeBERITA LAMPUNGLAMPUNG TENGAHPenundaan Paripurna Karena Adanya Musibah Salah Satu Anggota Dewan

Penundaan Paripurna Karena Adanya Musibah Salah Satu Anggota Dewan

RUBRIK, LAMTENG – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang tentang laporan rekomendasi LKPJ Bupati tahun 2021 dan persetujuan bersama Raperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 08 tahun 2019 tentang pemilihan Kepala Kampung  pada hari Selasa tanggal 26 April 2022 akhirnya resmi ditunda usai lebaran Idul Fitri.

Kurangnya jumlah anggota dewan yang hadir dalam sidang Paripurna tersebut jadi penyebab ditundanya agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumarsono.

Dalam situasi Paripurna ini Sumarsono sempat mensekor jalannya persidangan sebanyak dua kali untuk memberikan tenggang waktu kepada anggota dewan yang belum hadir untuk mengisis ruangan sidang.

Paripurna yang dijadwalakan sekitar pukul 13.00 WIB namun hingga sekitar pukul 15.00 WIB ruang sidang belum juga dipenuhi anggota dewan sehingga sidang dinyatakan tidak Kuorum.

Ketua DPRD Sumarsono mengatakan ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam Paripurna ini disebabkan adanya salah satu anggota DPRD yang sedang terkena  musibah berhalangan hadir.

Ia menegaskan bahwa penundaan Paripurna ini semata-mata murni adanya musibah salah satu anggota DPRD shingga berhalangan hadir, tidak ada masalah yang lainnya.

Menagapi penundaan Paripurna terkait perubahan Perda Kepala Kampung, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menyampaikan bahwa dirinya hanya ingin yang terbaik dan semua ini memang perlu tahapan-tahapan agar menghasilkan Perda yang baik.(Red)

ASN Kota Metro Dapat
Paripurna LKPJ dan P
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777