Guna Hindari Kades Terjerat KKN, Kejaksaan Negeri Sukadana Siap Terima Sharing
ARUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Permasalahan klasik yang sering terjadi dalam pembangunan tingkat desa yang menggunakan biaya negara yaitu Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang tidak sinkron dengan hasil pekerjaan dan markup harga bahan bangunan.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukadana Agus saat memberikan materi sosialisasi penguat jaringan anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Balai Desa Sribhawono, Kecamatan Bandarsribhawono, Lampung Timur, Selasa (22/3/2016).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh 37 kepala desa yang tergabung dari 4 kecamatan yakni Kecamatan Bandarsribhawono, Melinting, Labuhanmaringgai, Gunung Pelindung, dan Pasir Sakti.
Menurut Agus, guna mengantisipasi agar para kepala desa tidak tersandung pidana dalam melakukan tugasnya, Kasi Intel Kejaksaan membuka peluang kepada kepala desa untuk melakukan sharing.
“Kami siap menerima sharing dengan semua kepala desa baik secara telepon maupun bertemu langsung,” ujar Agus.
Di lain kesempatan Kepala BPMP Lampung Timur M Saleh mengimbau kepada seluruh kepala desa agar ekstra hati-hati menggunakan anggaran negara berupa Dana Desa untuk melakukan suatu pembangunan.
“Kami berharap setelah adanya sosialisasi dengan pihak kejaksaan akan menambah wawasan soal korupsi,” jelas mantan Camat Bandarsribhawono tersebut.(*)