65 PNS Kota Metro Ikuti Workshop Aplikasi Perizinan dan Pengaduan Online, Apa Manfaatnya Ya?
RUBRIK, METRO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Metropolitan mengadakan Workshop Aplikasi SIM-PTSP dan Pengaduan Online Tahun 2017 yang bertempat di aula dinas, Selasa (29/8/2017).
Kepala Dinas PM-PTSP Edi Pakar mengatakan, kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, dimulai pada 29 dan 30 Agustus. Peserta sosialisasi kegiatan ini berjumlah 65 orang, yang terdiri dari PNS dan Tim Teknis Dinas PMPTSP.
“Workshop ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap pelayanan perizinan online bagi masyarakat. Juga untuk meningkatkan pemahaman mengenai aplikasi SIM-PTSP, yang berfungsi memberikan pelayanan perizinan yang meliputi, kegiatan menerima pendaftaran, menyeleksi persyaratan, memberikan keterangan, mengecek kemajuan proses dan penertiban perizinan. Dan yang terakhir guna meningkatkan layanan pengaduan perizinan bagi masyarakat,” terang Edi Pakar. Sementara Asisten II Pemkot Metro Prayetno mengharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan mutu pelayanan aparatur terhadap masyarakat, Khususnya urusan pelayanan administrasi pemerintahan bidang perizinan dan nonperizinan yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah, melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online.
“Fungsi utama pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu menyelenggarakan pelayanan umum (publik). Oleh karena itu, pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh, baik dari Pemerintah Kota, Kecamatan maupun Kelurahan,” kata Prayetno.
Prayetno menegaskan bahwa pelayanan publik memiliki implikasi yang sangat luas, terutama untuk mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat.
“Penerapan aplikasi SIM PTSP tersebut, dimaksudkan agar prosedur pembuatan perizinan menjadi lebih sederhana dan transparan sehingga akan memudahkan masyarakat dalam mengurus proses perizinan,” ujarnya.
“Hal ini dibuktikan dengan dibangunnya aplikasi SIM-PTSP secara online, agar masyarakat dapat mengurus izin secara online tanpa melalui perantara (calo). Karena dengan calo, biaya yang ditimbulkan akan lebih besar dari yang sesungguhnya dan proses penerbitan izin menjadi lebih lama, hal ini akan merugikan masyarakat sendiri,” tambahnya.(*)