Purismono di PAW, Ibrahim Resmi Jadi Anggota Dewan

RUBRIK, LAMPUNGTENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah menggelar Rapat Paripurna Istimewa mengenai ucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktus (PAW) anggota DPRD Lamteng sisa masa jabatan 2014-2019.
Rapat Patipurna Pengganti Antar Waktu anggota Dewan dari Partai PKS, Ibrahim dari Purismono tersebut Berlangsung sekitar pukul 14:00 WIB, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Lampung Tengah, Senin (26/11/2018).
Dalam Laporan nya, Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli menyatakan selain dari parta PKS tersebut masih ada tiga anggota DPRD yang lain yang belum dilakukan proses PAW.”
Ada tiga lagi. Yakni Ariswanto dari PKPI yang pindah ke Partai Golkar, M. Saleh Mukadam dari PKPI yang pindah ke Partai Gerindra, dan I Nyoman Sukedana dari Partai Golkar yang meninggal dunia. Prosesnya masih di provinsi, menunggu surat keputusan dari gubernur,” ucap Syamsi Roli.
Syamsi Roli menyatakan, surat keputusan PAW ini minimal harus turun Februari 2019 supaya bisa dilantik. “Minimal sebelum 6 bulan suratnya harus turun supaya bisa segera diproses pelantikan. “Aturannya 6 bulan sebelum pelantikan anggota DPRD baru. Jadi SK-nya minimal sudah turun Februari. Meskipun nantinya baru dilantik April,” ujar Sekwan
Ketua DPRD Ahmad Junaidi, mengatakan Purismono sendiri digantikan oleh Ibrahim lantaran yang bersangkutan pindah kepartai lain (Golkar) dari PKS. Junaidi berharap Anggota DPRD yang baru bisa mengemban tugas sebaik-baiknya.
“Saya harap kepada anggota DPRD yang baru saudara Ibrahim,agar bisa menyesuaikan diri sehingga dapat segera bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya,” tegas Junaidi.
Penggantian Anyntar Waktu ini disaksikan oleh wakil Ketua I Raden Zugiri, Wakil Ketua II Riagus Ria, dan Wakil Ketua III Joni Hardito, dan 37 anggota DPRD Lampung Tengah. Dan dihadiri oleh Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, Sekkab , Adi Erlansyah, assisten, staf ahli, dan kepala SKPD serta tamu undangan lainnya.