Polsek Pardasuka Tangkap Lima Pria Saat Asyik Berjudi Kartu di Belakang Mushola
RUBRIK, PRINGSEWU – Petugas Polsek Pardasuka menangkap lima orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian kartu remi (leng), di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Jumat (16/6/2017) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kelima pelaku yang diamankan adalah Ad (5), Sis (40), Sad (54), Ah (36), warga Pekon Pujodadi dan Lm (50) warga Pekon Tanjungrusia, Kecamatan Pardasuka. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua set kartu remi dan uang tunai Rp 302 ribu.Menurut Kapolsek Pardasuka AKP Hary Suryadi, kelima pelaku diamankan petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat.
“Sekitar pukul 00.30 WIB anggota melakukan patroli malam antisipasi C3 di Pekon Pujodadi. Saat berpatroli, warga memberitahu polisi bahwa ada sekelompok pria yang diduga melakukan judi di belakang sebuah mushola,” ujar Hary.
Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Hary, lantas petugas mendatangi lokasi yang dimaksud dan ternyata benar kelima pelaku kedapatan sedang asyik bermain kartu.
“Para pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pardasuka,” pungkasnya.(Fid)