Petani Asal Srimulyo Tertipu Bibit Jagung Kadaluarsa
RUBRIK, LAMTENG – Bibit jagung Hibrida bersubsidi dari Pemerintah yang semestinya gratis diduga diperjualbelikan kepada petani di Kampung Srimulyo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Benih jagung susbsidi yang semestinya tidak mahal harus ditebus oleh petani dari ketua Gapoktan Kampung Srimulyo seharga Rp.400.000 ribu per sak.
Dugaan jual beli benih jagung bantuan ini diketahui setelah para petani di Kampung setempat mengaku cemas karena bibit yang mereka tanam tumbuh tidak sempurna.
Selain itu, petani setempat merasa curiga benih jagung yang diterima oleh mereka sudah kadaluarsa. Ditambah lagi ditemukan stiker yang menempel menutupi merk cetakan aslinya.
Dalam kasus ini, ketua Gapoktan Kampung Srimulyo, Turmanto diduga terlibat pada penjualan bibit jagung tersebut.
Ketika dikonfirmasi di kediamannya bebrapa waktu lalu, ketua Gapoktan berkilah tidak mengaku bahwa benih jagung bantuan Pemerintah dan sudah kadaluarsa tersebut berasal darinya.
Malahan yang bersangkutan juga mengaku jadi korban penipuan dengan menunjukkan lahan seluas setengah hektar miliknya juga gagal tumbuh.
Sementara itu, salah satu korban Cipto membenarkan bahwa bibit jagung jenis NK212 tersebut dibeli olehnya dari Turmanto seharga Rp.400.000 ribu, Senin (1 November 2021).(Red)