Mingrum Gumay Beri Pemaparan Perda Perlindungan Lahan Pertanian
DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian yang berkelanjutan.
Sosialisasi Peraturan Daerah Berlangsung di Kebun Edukasi Seputih Jaya Lampung Tengah.
Dalam pelaksanan sosialisasi tersebut Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay didampangi Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Sumarsono memberikan pemaparan tentang pentingnya menjaga dan mempertahankan lahan pertanian yang berkelanjutan kepada masyarakat.
Mingrum Gumay mengatakan, Pemahaman terhadap masyarakat dengan perda ini bertujuan agar petani mengerti akan pentingnya menjaga dan mempertahanakan lahan pertanian untuk kelangsungan pangan.Ketua DPRD Provinsi Lampung tersebut juga berharap pemerintah darah Kabupaten Lampung Tengah untuk hati-hati dalam mengambilan kebijakan yang menyangkut alih fungsi lahan produktif, karena hal tersebut menyangkut kedaulatan pangan, dan swasembada pangan, ” Kalau lahan kita berubah menjadi bangunan nanti kita akan nanam apa, tersier dan irigasi yang sudah dibangun dengan uang rakayat juga mau diapakan, saya berharap jika pemerintah daerah ataupun siapa saja yang bekepentingan membangun sarana gedung untuk tidak mendirikan bangunan di lahan produktif,” terang Mingrum Gumay.
Politisi PDI Perjuangan tersebut menegaskan bahwa Keberadaan lahan produktif harus terus dipertahankan demi kelangsungan ketahanan pangan di negara ini.
Selain memeberikan pemahaman terkait Peraturan daerah (Perda) nomor 17 Tahun 2013, dalam acara tersebut Mingrum Gumay juga menerima aspirasi dan keluhan masyarakat terkait pertanian.
Selain itu Ketua DPRD Lampung Tengah Sumarsono dalam kesempatan tersebut menyampaiakan apresiasi kepada masyarakat yang hadir , dia berharap apa yang sudah disampaikan oleh pak Mingrum Gumay dapat membantu pengetahuan
Masyarakat khususnya petani di Lampung Tengah. (red)
