WARGA TOLAK GANTI RUGI LAHAN TOL
LampungBandar jaya (20/10),Rencana pembahasan ganti rugi bagi masyarakat Bandarjaya Timur, yang menyetujui harga yang ditawarkan Tim Appraisal dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) gagal untuk dilangsungkan, Selasa (20/10).
Pasalnya, kegiatan yang diduga hanya diikuti oleh 55 orang warga yang dianggap menyetujui besaran harga yang ditawarkan, yakni Rp 35 ribu per meter, diketahui warga lainnya yang menolak penawaran dan menghadiri acara di Kantor Kelurahan Bandarjaya Timur.
Hasilnya, pengamatan di lokasi, tim BPN Lampung Tengah, yang mewakili Tim Appraisal memilih untuk meninggalkan lokasi pertemuan. Hal itu dikarenakan, warga meminta semua kesepakatan mengenai harga standar tanah di kawasan tersebut ditetapkan.
“Kita meminta tim pembebasan (Appraisal) dan BPN memperjelas soal kesepakatan harga berapa untuk per meternya. Jangan ada pertemuan seperti ini, yang hanya melibatkan warga yang telah menanda tangani saja,”kata Mubin, salah seorang warga kepada sejumlah awak media.
Mubin mengatakan, dirinya memang termasuk orang yang diundang untuk melakukan tanda tangan mengenai kesepakatan harga. Namun, Rubin menjelaskan, dirinya menyesal karena terpaksa menandatangani harga Rp 35 ribu per meter karena takut tekanan.
“Bagaimana tidak, waktu itu mereka meminta kami tandatangani proposal yang ditawari, karena kata mereka kalau warga tidak tandatangan nanti permasalahan ini dibawa ke pengadilan. Jangankan ke pengadilan ke kantor polisi saja kami sudah takut mendengarnya,” lanjut warga yang mengaku mempunyai 40 hektare tanah tersebut.
Ia berharap, Tim Appraisal bisa menghargai tanah mereka dengan harga pasaran yakni Rp 120 ribu per meter. Dirinya mengaku menyesal jika harus menjual tanah dengan harga Rp 35 ribu per meter.
Tumar (45), warga lainnnya mengatakan, selama ini keluarganya kebingungan dan terus mempertanyakan harus tinggal di mana jika terpaksa menjual tanah dengan harga Rp 35 ribu per meter. Ia berharap, peninjauan kembali harga dilakukan untuk mencari jalan tengahRencana pembahasan ganti rugi bagi masyarakat Bandarjaya Timur, yang menyetujui harga yang ditawarkan Tim Appraisal dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) gagal untuk dilangsungkan, Selasa (20/10).
Pasalnya, kegiatan yang diduga hanya diikuti oleh 55 orang warga yang dianggap menyetujui besaran harga yang ditawarkan, yakni Rp 35 ribu per meter, diketahui warga lainnya yang menolak penawaran dan menghadiri acara di Kantor Kelurahan Bandarjaya Timur.
Hasilnya, pengamatan di lokasi, tim BPN Lampung Tengah, yang mewakili Tim Appraisal memilih untuk meninggalkan lokasi pertemuan. Hal itu dikarenakan, warga meminta semua kesepakatan mengenai harga standar tanah di kawasan tersebut ditetapkan.
“Kita meminta tim pembebasan (Appraisal) dan BPN memperjelas soal kesepakatan harga berapa untuk per meternya. Jangan ada pertemuan seperti ini, yang hanya melibatkan warga yang telah menanda tangani saja,”kata Mubin, salah seorang warga kepada sejumlah awak media.
Mubin mengatakan, dirinya memang termasuk orang yang diundang untuk melakukan tanda tangan mengenai kesepakatan harga. Namun, Rubin menjelaskan, dirinya menyesal karena terpaksa menandatangani harga Rp 35 ribu per meter karena takut tekanan.
“Bagaimana tidak, waktu itu mereka meminta kami tandatangani proposal yang ditawari, karena kata mereka kalau warga tidak tandatangan nanti permasalahan ini dibawa ke pengadilan. Jangankan ke pengadilan ke kantor polisi saja kami sudah takut mendengarnya,” lanjut warga yang mengaku mempunyai 40 hektare tanah tersebut.
Ia berharap, Tim Appraisal bisa menghargai tanah mereka dengan harga pasaran yakni Rp 120 ribu per meter. Dirinya mengaku menyesal jika harus menjual tanah dengan harga Rp 35 ribu per meter.
Tumar (45), warga lainnnya mengatakan, selama ini keluarganya kebingungan dan terus mempertanyakan harus tinggal di mana jika terpaksa menjual tanah dengan harga Rp 35 ribu per meter. Ia berharap, peninjauan kembali harga dilakukan untuk mencari jalan tengah.
-rubrikmedia.com-