TIDAK LAYANI PEMBELI PREMIUM, DPRD LAMTIM SEGERA PANGGIL PIHAK SPBU WAY JEPARA
RUBRIK LAMPUNG TIMUR – DPRD Kabupaten Lampung Timur akan memanggil pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24341119 yang beralamat di Desa Labuhanratu 1, Kecamatan Way Jepara, yang menolak menjual premium kepada para pengguna sepeda motor. Ketua Komisi IV DPRD Lampung Timur, Akmal Fathoni menegaskan, pihaknya menduga tidak dijualnya premium ini ada kemungkinan permainan dagang pemilik SPBU. Sebab, petugas SPBU hanya mau melayani pemilik motor yang membeli Pertalite.
“Kami menduga ada permainan dagang agar target penjualan Pertalite tercapai. Namun dampaknya ini menjadi beban konsumen, khususnya pengguna sepeda motor yang diharuskan membeli Pertalite yang harganya Rp 8,5 ribu/ liter, sedangkan harga bensin Rp 6.950/liter. Tentu kalau suruh milih masyarakat lebih memilih bensin, namun SPBU tidak mengizinkan. Itu namanya tidak memberikan hak beli terhadap konsumen,” tegas Akmal, Minggu (10/1/2016).
SPBU 24341119 Labuhanratu Way Jepara, Lampung Timur tidak melayani pembelian premium (bensin) untuk sepeda motor, sehingga membuat konsumen kecewa dengan peraturan yang dibuat pemilik SPBU Way Jepara.
Yanto, warga Desa Brajaluhur, Kecamatan, Lampung Timur mengaku terpaksa membeli bahan bakar jenis Pertalite dengan harga Rp 8.500/liter, karena SPBU 24341119 itu tidak melayani bensin yang menggunakan sepeda motor. “Saya lihat kalau mobil beli bensin boleh, bawa jeriken juga boleh, tapi kalau sepeda motor harus beli Pertalite atau Pertamax,”kata Yanto.
Menurutnya membeli jenis bahan bakar apapun itu seharusnya hak konsumen, seperti di SPBU Way Jepara, ada Pertamax, Pertalite, bensin dan solar. “Dengan pelayanan seperti itu secara tidak langsung membuat kecewa konsumen,” tukasnya.