Tekab 308 Sergap Pelaku Curas di Area Perkebunan
RUBRIK, LAMTENG -Ops Sikat Krakatau 2022, Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus salah satu Residivis Pencurian dengan Kekerasan dengan inisial EP Als Ipin (27) di Area Perkebunan PT. GGP Humas Jaya Lampung Tengah. Senin (30/5/22) sekira pukul 02.30 WIB.
Pelaku EP Als Ipin (27) merupakan warga Dsn.Umbul Pepen , Kp. Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai, Lampung Tengah
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas,S.H M.H menjelaskan pelaku EP ditangkap atas laporan korban Lisgianti (27) warga Kp. Gunung Batin Udik Kec. Terusan Nunyai Kab. Lampung Tengah.
Kronologi tidak kejahatan yang dilakukan Ipin terjadi pada hari Minggu Tanggal 14 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu korban sedang melintas di jalan perkebunan sawit Kampung Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai, Lampung Tengah dengan mengendarai sepeda motor Honda Karisma warna hitam tahun 2004 BE 6118 FBU.Saat korban melintas, tiba tiba dipepet oleh 3 (tiga) orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor berbonceng tiga,kemudian salah satu pelaku langsung mendorong korban sehingga terjatuh, lalu pelaku langsung merampas motor yang dipakai korban dan membawanya kabur,’’tersng AkP Edi Qorinas.
Mendapat informasi di jalan perkebunan sawit Kp. Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai sering terjadi nya laporan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) kemudian Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama Anggota Opsnal Polsek Terusan Nunyai turun untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat identitas salah satu pelaku yang kerap beraksi diwilayah perkebunan, selanjutnya Team Tekab 308 dan Polsek Tenun dipimpin Kanit Resum Ipda. Pande Putu, S.Tr.K. bergerak melakukan penangkapan.
‘’Pelaku berhasil diamankan Petugas saat sedang berada di dalam Area Perkebunan PT. GGP Humas Jaya Lampung Tengah untuk kemudian di bawa ke Polres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’jelas Kasat Reskrim.
Dalam penagkaoan tersangka juga diamanakan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Karisma warna hitam Saat ini dua pelaku lain nya sedang dalam pengejaran Tekab 308 Polres Lamteng.(“)
Pelaku EP Als Ipin dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) , ancaman hukuman sembilan tahun penjara.’’tutup Kasat Reskrim (Humas LT)