Sempat Buron Setahun, Polres Lamtim Tangkap Pelaku Cabul di Cilegon
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Anggota Reskrim Polres Lampung Timur akhirnya berhasil meringkus buron pelaku pencabulan yang selama setahun ini bersembunyi di Kota Cilegon, Provinsi Banten. Dalam menjalankan aksinya, tersangka yang bernama Ketut Edi (28), warga Kecamatan Wawaykariya, Lampung Timur ini menakuti korbannya dengan senjata api.
Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno, melalui Kasat Reskrim Iptu Andreas mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Cilegon, Banten, Rabu (25/5/2016) dinihari. Ketut telah melanggar pasal 81 dan atau 82 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Andreas, peristiwa pencabulan terjadi pada Februari 2015 silam. Ketika itu pelaku menodongkan senjata api jenis rakitan kepada korban inisial ID (16) di Desa Jembrana, Kecamatan Wawaykaria. “Korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku karena diancam dengan senpi,” kata Andreas.
Andreas memastikan, lambatnya penangkapan pelaku bukan karena kurang maksimalnya kinerja anggota melainkan cukup sulitnya melacak persembunyian pelaku. “Bukan lambat tapi pelaku kabur dan butuh waktu untuk menelusuri,” jelasnya.
Sementara itu Ketut saat di mintai keterangan di Polres Lamtim mengatakan dirinya menggauli korban atas dasar tidak memaksa namun memberikan uang sebanyak Rp 300 ribu. Pelaku mengaku menggauli korban di sebuah kebun sawit di Desa Jembrana. “Saya nggak maksa. Saya memberikan uang Rp 300 ribu,” bantah pelaku.(AG)