Satroni Rumah Kosong, Dua Pelajar di Lamtim Gondol 30 Gram Emas Perhiasan
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Sopyan (20) dan Raiza Refandri Bustomi (13), dua remaja warga Dusun VIII, Desa Mataram Baru, Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur diamankan anggota Mapolsek Matarambaru, Rabu (31/5/2017).
Kapolsek Matarambaru AKP Faizal mengatakan, kedua remaja berstatus pelajar itu telah mencuri berbagai benda berharga milik Junaidi, warga Desa Matarambaru, Kecamatan Matarambaru, Lamtim.
Menurutnya, pelaku masuk ke dalam rumah korban yang ditinggal ke Bandar Lampung, pada Minggu (29/5/2017) sekira pukul 01.00. Lalu kedua pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pencurian.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela kamar menggunakan alat berupa “tatah”, setelah berhasil masuk dengan leluasa pelaku menggasak barang berharga milik korban,” ujar Kapolsek.
Barang-barang yang diambil pelaku, yaitu 30 gram emas dengan rincian sebuah perhiasan kalung 15 gram 24 Karat, sebuah gelang 12 gram 24 karat, dua cincin seberat 6 gram 24 karat, liontin 10 gram 18 karat dan uang tunai sekira Rp 3.600.000.
“Hasil pengakuan pelaku, perhiasan-perhiasan itu dijual ke Pasar Wayjepara,” terang Faizal.
Berdasarkan laporan korban, petugas berhasil menangkap pelaku pada Rabu (31/5/2017) siang. Saat ini kedua pelaku sedang berada di sel tahanan polsek setempat.
Barang bukti yang turut diamankan yaitu sebuah tatah yang digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.
“Kalau perhiasannya semua sudah dijual,” kata Kapolsek.(*)