Korban Asusila Laporkan Pelaku Ke Polisi
RUBRIK,LAMTIM – Wanita 17 tahun asal Lampung Timur menjadi korban kasus asusila yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, seorang pemuda 21 tahun berinisial F. Pelaku menjebak korban untuk membuat video asusila dan kemudian menyebarkannya di media sosial serta mengirimkannya ke kontak-kontak korban. Korban mengalami tekanan mental dan psikis yang berat hingga terpaksa putus sekolah.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Lampung pada 6 Oktober 2025 oleh korban dan orang tuanya, didampingi oleh kuasa hukum Januarius Eko Saka. Pelaku diancam dengan Pasal 27 ayat 1 Jo, 45 Ayat.1 UU No.1 Th.2024 tentang Perubahan Kedua UU No.11 / 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum korban, Eko Saka, berharap polisi dapat segera menindak pelaku dan memberikan perlindungan hukum kepada korban. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.(*)