Penyelundupan Sabu dan Ekstasi ke Lapas Nusakambangan Digagalkan
Rubrikmedia.com, Jakarta – Penyelundupan paket berisi narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan berhasil digagalkan.
Pengiriman itu digagalkan petugas gabungan yang terdiri dari Satgas Kamtib Nusakambangan, Polres Cilacap, dan BNNK Cilacap, Jawa Tengah. “Paket itu berupa 30 gram sabu-sabu dan 38 butir pil diduga ekstasi,” kata Kepala Polres Cilacap, AKBP Yudho Hermanto, seperti yang ditulis Republika.co.id.
Modus pengiriman paket berisi narkoba yang ditujukan kepada salah seorang napi Lapas Narkotika itu dicampur dengan barang-barang lain kaos dan makanan ringan. Sementara sabu-sabu dan pil diduga ekstasi tersebut dimasukkan ke dalam botol sampo.
Sementara Kepala Lapas Narkotika Agus Heryanto mengatakan pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengantisipasi peredaran narkoba di dalam lapas, salah satunya bekerja sama dengan instansi penegak hukum lainnya.
Menurut dia, setiap barang yang masuk ke Pulau Nusakambangan terlebih dulu akan digeledah oleh petugas Satgas Kamtib di Pos Pengamanan Dermaga Wijayapura. “Sesampainya di UPT-UPT (Unit Pelaksana Teknis Lapas) yang dituju, barang-barang itu juga akan digeledah lagi. Alhamdulillah sudah berjalan sistem ini,” tandasnya. (*)