Pemuda Ini Nekat Gelapkan Mobil Ibu Kost Di Tangerang
RUBRIK,METRO – Irsadul Ngali (Irsad), pemuda asal Jl.Jaya Wijaya, F2 Desa Bogatama RT-02/RK-04 Kecamata Penawartama Kabupaten Tulang Bawang Lampung ,yang sedang mengadu nasib di Kabupaten Tangerang nekat mengelabui ibu kos dengan modus melarikan (menggelapkan) sebuah mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan NOPOL A. 1076 XMA.
Kejadian bermula dari sewa mobil antara Irsad dan pemilik mobil (PDM) , kemudian pemilik mobil (PDM) berencana menjual mobil dan menyampaikan kepada Irsadul Ngali. Pada tanggal 17 Agustus 2023, Irsadul Ngali mendatangi ibu kos (pemilik mobil) mengatakan bahwa mobil tersebut ada yang akan membeli, lantas pelaku Irsadul Ngali meminta kelengkapan surat-surat mobil kepada pemilik mobil (PDM) ,tanpa menaruh curiga dan saling percaya korban menyerahkan surat-surat kendaraan tersebut kepada pelaku.
Namun waktu berlalu, pelaku Irsadul Ngali tak kunjung kembali membawa mobil maupun uang hasil dari penjualan kendaraan, bahkan nomor sang penipu tersebut tak dapat dihubungi oleh pemilik mobil.
Karena merasa tertipu korban bersama keluarganya nekat mencari pelaku di tempat asalnya Tulang Bawang Lampung, setibanya di kediaman pelaku, adik kandungnya mengatakan, yang bersangkutan sudah lama tidak memberi kabar kepada pihak keluarga, dan tidak memiliki nomor kontak yang bersangkutan.
Tidak puas dengan keterangan tersebut, korban kembali mencari keluarga lain yang berada di Kota Metro Lampung yang kediamannya berada di kisaran SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan (MUAD). Namun kembali lagi korban tak menemukan pelaku,hanya bertemu kakak (Mbak) kandung Irsadul Ngali.Menurut sang embak, adiknya tersebut tidak jelas keberadaannya, terakhir bertemu sekitar bulan September tahun 2024,saat itu sang adik berkunjung kerumahnya namun hanya sebentar.”pernah malam-malam datang namun hanya sebentar tidak menginap, karena lagi ngantar orang,bilangnya begitu,”jelasnya.
Karena ditipu oleh Irsadul Ngali, pada tanggal 13 Agustus 2025 pemilik kendaraan langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Tangerang. Dengan Nomor Lapor Polisi: LP / B /799/VIII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. (Red)