Pemkot Metro Sosialisasikan 9 Peraturan Daerah Salah Satunya Pengembangan Pariwisata
RUBRIK, METRO – Pemerintah Kota Metro melakukan sosialisasi penyampaian sembilan Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro, di Aula Kelurahan Metro Pusat, Senin (16/5/2016). Perda tersebut terdiri dari peraturan perubahan dan peraturan baru.
Walikota Metro Achmad Pairin mengharapkan masyarakat dan aparatur terkait dapat lebih mengetahui dan memahami produk hukum yang ada, sehingga tercipta aparatur serta masyarakat yang taat hukum dan taat pada peraturan perundangan.
Perda Kota Metro yang disosialisasikan, yaitu tentang Penanggulangan Bencana, Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kota Metro 2014-2033, Pengelolaan Pasar, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu juga tentang Penghargaan Terhadap Insan Berprestasi, Penyelenggaaran Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengelolaan Sampah, dan tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pairin mengatakan, kesembilan perda ini ingin mewujudkan visi Kota Metro sebagai, Kota Pendidikan dan Wisata Keluarga Berbasis Ekonomi Kerakyatan Berlandasakan Pembangunan Partisipatif.
“Saya harapkan para peserta sosialisasi dapat mengikuti dan memperhatikan materi yang disampaikan dengan sebaik-baiknya, serta dapat menginformasikan kembali kepada masyarakat sekitar tentang materi yang telah diperoleh, sehingga Produk Perundangan yang telah kita miliki dapat disosialisasikan secara lebih luas dan dapat bermanfaat bagi seluruh warga masyarakat Kota Metro,” ucapnya.(*)