Pemerintah Kota Metro Gelar Penyuluhan Perizinan bagi Pelaku UMKM
RUBRIK,METRO – Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan kegiatan penyuluhan perizinan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aula Kantor Kecamatan Metro Pusat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi serta pendampingan dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan legalitas usaha lainnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Peserta diberikan penjelasan dan simulasi langsung mengenai pembuatan akun, pengisian data, hingga pencetakan izin usaha.
Asisten Kota Metro, Kusbani, menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan bentuk dukungan konkret pemerintah terhadap UMKM, mengingat masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi karena menganggap prosesnya rumit. Ia menegaskan bahwa perizinan kini dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Plt. Kepala DPMPTSP Kota Metro, Ismet, menambahkan bahwa kepemilikan izin usaha memberikan banyak manfaat, termasuk kemudahan akses pembiayaan, pelatihan, dan program pembinaan dari pemerintah. Ia menekankan pentingnya izin resmi agar UMKM bisa naik kelas dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan marketplace.
Kegiatan ini juga menghadirkan sesi konsultasi langsung bagi pelaku UMKM untuk membahas kendala teknis maupun administrasi dalam proses perizinan.
Pemerintah berharap kegiatan ini dapat mendorong lebih banyak UMKM di Kota Metro untuk memiliki izin resmi dan meningkatkan daya saing. Upaya ini juga mendukung visi Kota Metro sebagai kota pendidikan dan ekonomi kreatif yang kompetitif.
Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Plt. Dinas UMKM, Camat dan Lurah Metro Pusat, serta pelaku UMKM dari berbagai kecamatan.