RUBRIK, METRO – DPRD Kota Metro gelar rapat paripurna pandangan umum terkait penyampaian Raperda Kota setempat. Pemerintah diminta tegas memberikan sanksi pelanggaran pendirian bangunan yang tak sesuai ketentuan.
6 Fraksi DPRD Kota Metro menyampaikan pandangan umum terkait penyampaian Raperda Kota Metro tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD setempat pada Selasa siang (02/11/2021).
Juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Metro Ria Hartini menyebut, persetujuan pembangunan gedung terkait pembangunan baru, mengubah, mengurangi atau memperluas, serta perawatan bangunan harus sesuai teknis standar gedung.
Pemerintah diminta melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah bangunan gedung yang telah mendapat izin.
Pihak Eksekutif harus mengambil sikap tegas dalam penerapan sanksi terhadap pendirian bangunan yang tak sesuai ketentuan.(Red)