Oknum Satpol PP Cabuli Siswi SMP Sampai Dua Kali
Rubrikmedia.com, Peristiwa – MF (25), tenaga honorer Satpol PP harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polretabes Surabaya.
Tersangka dibekuk berdasarkan laporan orangtua korban ME (13), pelajar kelas 8 SMP. MF ditangkap lantaran menodai seorang siswi pelajar SMP di Kota Pahlawan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menuturkan, pelaku dan korban awalnya berkenalan sejak April 2017. Karena sudah saling kenal, keduanya akhirnya sering berhubungan melalui BBM.
“Setelah akrab, keduanya pun sepakat bertemu dan sering keluar bersama,” kata Shinto, Senin (3/7/2017), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Seringnya bertemu juga jalan bersama, pada Mei hingga Juni 2017 itulah korban disetubuhi oleh pelaku dan menurut dia dilakukan di salah satu hotel di Surabaya Utara.
“Di hotel itulah korban disetubuhinya sebanyak dua kali,” ucap Shinto.
Tersangka bakal dijerat Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)