Niatnya Diajak Berobat, Guru PNS Ini Malah Cabuli Anak Keterbelakangan Mental
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Sungguh ironi nasib Bunga (bukan nama sebenarnya) diduga menjadi korban pencabulan oknum guru PNS di SMKN Poncowati berinisial AA. Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah Bunga mengadukan perbuatan AA kepada sang ibu.
Aksi bejat yang dilakukan AA bermula saat pelaku berniat mengajak korban untuk berobat, namun korban bukannya diajak berobat, saat di tengah perjalanan korban diajak pelaku ke sebuah rumah dan dicabuli.
Bunga yang baru berumur 16 tahun dan memiliki keterbelakangan mental dengan penyakit epilepsi yang dideritanya sejak kecil dimanfaatkan AA untuk memuaskan nafsu bejatnya.
Bunga menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku di sebuah rumah, namun ia tidak bisa menceritakan di mana lokasi rumah tersebut.
Hal ini lantaran sang anak terbilang lugu, dengan penyakit yang dideritanya. “Yang ia ingat hanya kunci ruangan kamar dengan bandul, kemudian kamar tidur yang dilengkapi dengan kamar mandi,” kata Diah Sandiah, ibu korban, saat menirukan ucapan anaknya.
Pelaku yang dinilai baik oleh keluarga tidak menyangka bisa melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya yang masih di bawahwa umur dan mengalami keterbelakangan mental.
“Saya tidak menyangka pelaku bisa berbuat bejat kepada anak saya sendiri. Akunya mau diajak berobat kok malah dicabulin, padahal keluarga sudah percaya betul dengan pelaku,” ungkap ibu dengan tiga anak itu.
Sebelumnya, kejadian yang bermula pada 20 Oktober 2016 tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Lampung Tengah, namun kasus tersebut belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat, padahal visum telah dilakukan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lamteng Rezki Maulana saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan bahwa ada laporan kasus pencabulan dari masyarakat Kampung Harapan Rejo. Namun kasus tersebut masih dalam proses.
“Benar ada laporan ke kami tentang tindak pidana pencabulan, tapi kasusnya saat ini masih dalam proses. Lantaran kedua belah pihak saling melapor,” terangnya.
Diketahui, kejadian saling lapor ini terjadi karena pelaku marasa diperas oleh keluarga korban. Dimana persoalan ini terjadi berawal dari pelaku menawarkan perjanjian damai terhadap pihak korban.
Keluarga korban yang tak terima dengan pelaku yang telah melakukan perbuatan asusila terhadap anaknya meminta uang sebesar Rp 30 juta sebagai kompensasi untuk biaya pengobatan dan perawatan karena sampai dengan saat ini korban masih merasakan trauma.
Terpisah, Kepala Sekolah SMKN 2 Terbanggibesar, Lamteng Yos Devera mengatakan, dirinya belum mengetahui persoalan tersebut. Sebab, belum ada laporan baik dari korban maupun pelaku.
“Saya belum tahu masalah ini, karena belum ada laporan ke saya. Kalau memang benar terjadi, saya sebagai kepala sekolah tidak bisa memberi sanksi. Sebab, untuk memberhentikan guru, itu ada di tangan gubernur. Karena untuk guru SMK sederajat sendiri SK-nya dikeluarkan oleh gubernur,” tandasnya.(ddy)