RUBRIK, METRO – Pemkot Metro batasi mobilitas saat Natal dan tahun baru, pemerintah mengimbau masyarakat tak melakukakan perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Pemerintah Kota Metro menaikkan status PPKM mikro ke level 3 selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Perubahan status sesuai Inmendagri soal aturan pembatasan mobilitas masyarakat.
Penerapan PPKM level 3 berlangsung sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Meski pemerintah menaikan status ke level 3, namun tak mengubah status PPKM Kota Metro yang saat ini berada di level 1 penyebaran Covid-19.
Pemerintah akan melakukan penyekatan di setiap pintu masuk perbatasan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tak melakukan perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.(Red)