HomeBERITA LAMPUNGMETROKota Metro Terapkan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru

Kota Metro Terapkan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru

RUBRIK, METRO – Pemkot Metro batasi mobilitas saat Natal dan tahun baru, pemerintah mengimbau masyarakat tak melakukakan perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

Pemerintah Kota Metro menaikkan status PPKM mikro ke level 3 selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Perubahan status sesuai Inmendagri soal aturan pembatasan mobilitas masyarakat.

Penerapan PPKM level 3 berlangsung sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Meski pemerintah menaikan status ke level 3, namun tak mengubah status PPKM Kota Metro yang saat ini berada di level 1 penyebaran Covid-19.

Pemerintah akan melakukan penyekatan di setiap pintu masuk perbatasan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tak melakukan perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.(Red)

Hujan Lebat Tumbangk
10 Warga Binaan Dapa
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT