JTTS TINJAU ULANG TANAH MILIK WARGA BANDARJAYA TIMUR
Tim Appraisal Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) bersedia meninjau ulang harga tanah milik warga Bandarjaya Timur, Lampung Tengah, yang hendak digusur. Sebab, perwakilan tim mengakui ada kesalahan data sehingga mereka salah menentukan nilai. Hal itu dinyatakan dalam rapat bersama warga dan anggota dewan, di gedung DPRD Lamteng, Selasa (13/10).
Rencananya selama tiga hari ke depan, mulai Rabu (14/10), tim akan turun ke lokasi tanah warga yang terkena penggusuran untuk mengumpulkan data baru. Dengan data tersebut, tim akan menentukan nilai yang baru atas tanah warga.
Syaiful Radian dari Kantor Jasa Penilai Publik yang ditunjuk BPN, mengatakan pihaknya mengakui adanya kesalahan data. Padahal data tersebut merupakan bahan menilai tanah warga. Sebab itu, pihaknya bersedia meninjau ulang harga lahan milik warga Bandarjaya Timur yang semula ditetapkan sebesar Rp35 ribu.
“Kami memiliki waktu tiga hari, besok kami sudah bisa turun ke lokasi tanah berdasarkan data yang disampaikan warga kepada anggota DPRD,” tandas Syaiful Radian .
Syaiful Radian mengatakan sesuai UU, tanah warga yang terkena proyek pemerintah untuk kepentingan umum harus mendapat penggantian wajar yang layak dan adil. Kata layak dan adil ini harus dikonversi menjadi nilai. Dalam hal ini tim penilai berpegang pada juknis yang tertuang pada perpres 71.
Dengan dasar itu, tim membagi tanah sesuai kondisinya, tanah kosong, tanah yang menjadi rumah tinggal dan tanah yang diatasnya berdiri tempat usaha.
Pada tanah kosong, kompensasi yang diberikan meliputi harga tanah, pajak yang dikeluarkan, biaya bayar notaris, biaya yang dikeluarkan saat mencari tanah. Selain itu tanam tumbuh juga masuk dalam penilaian.
“Untuk rumah tinggal, ditambah bangunan dan nilai emosional warga dengan tetangga mereka. Sedangkan yang menjadi tempat usaha, ada kompensasi karena harus pindah dan memulai usaha di tempat lain,” jelasnya.
Pantauan di tempat rapat, salah seorang pengumpul data dari tim appraisal tak mampu memberi keterangan pasti tentang siapa yang ia temui di sekitar tanah milik warga waktu mengumpulkan data tahap pertama. Hal inilah yang membuat tim appraisal harus mengakui data mereka tidak akurat.
Anggota Komisi I DPRD Lamteng Sumarsono yang sejak awal mendampingi dan memfasilitasi pertemuan warga Bandarjaya Timur dengan BPN, PPK dan Tim Appraisal, mengatakan dengan keterangan-keterangan tim itu dugaan adanya mafia tanah tidak terbukti. Tetapi kesediaan tim untuk meninjau ulang harga yang ditetapkan sebelumnya merupakan wujud keseriusan mereka memperbaiki kinerjanya.
Sumarsono juga meminta warga untuk menerima adanya perbedaan nilai antara bidang tanah yang satu dengan yang lain. Sebab lokasi tanah menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi nilainya.
rubrikmedia.com