Ini Langkah DPRD Tindak Lanjuti Predikat WTP untuk Kota Metro
RUBRIK, METRO – Kota Metro kebali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penyusunan administratif tahun anggaran tahun 2015 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Lampung.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Metro Fahmi Anwar di hadapan wartawan, Rabu (13/7/2016). Menurut Politisi Demokrat ini, meski Kota Metro mendapat predikat WTP dari BPK namun masih ada beberapa SKPD yang masih perlu diperbaiki penataan administrasinya.
Menanggapi hal tersebut Dewan segera mengambil langkah dengan membentuk Panitia Kerja (Pokja) yang akan menindaklanjuti sejumlah persoalan atau kendala di beberapa SKPD tersebut.
Menurut Fahmi, hal ini mengacu pada Permendagri No 13 Tahun 2010, yang menyatakan bila DPRD telah menerima rekomendasi dari hasil pemeriksaan, DPRD berkewajiban menindaklanjuti atas rekomendasi catatan atau temuan-temuan terhadap tahun anggaran 2015.
Fahmi mengatakan, panitia kerja ini nantinya akan bekerja membahas terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi rekomendasi ataupun catatan BPK dengan jangka waktu 60 hari sejak rekomendasi tersebut di serahkan ke anggota DPRD.
Selanjutnya pihak DPRD yang tergabung dalam panitia kerja tersebut akan manggil kepala SKPD yang ada di Kota Metro untuk melakukan konfirmasi ataupun klarifikasi yang menjadi catatan dan rekomendasi BPK tahun anggaran 2015.
“Dalam menyelesaikan rekomendasi ataupun temuan-temuan dari hasil pemeriksaan ini kita akan bekerja sama dengan saudara Walikota Metro untuk mengarah satker-satker agar dapat berkerja sama menyelesaikan yang menjadi catatan dari hasil pemeriksaan,” kata Fahmi.
Fahmi berharap tahun 2016 Kota Metro masih dapat mempertahankan predikat WTP tersebut. “Hal ini wajib disyukuri karena Kota Metro kembali berhasil mendapat predikat WTP dari hasil pemeriksaan BPK. Kita berharap di tahun-tahun berikutnya status ini tetap diraih oleh Kota Metro,” ujarnya.
(rubrikmedia)