HATI-HATI DENGAN MULUT ANDA ATAU PIDANA
“Hate Speech” Surat Edaran dari Polri ini Jangan Jadi Pembungkam Suara Rakyat
Jakarta (02/10). Dilansir dari satuberita.com Baru-baru ini Kapolri Jendral Badroiden Haiti mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan ujaran kebencian (hate speech).
Terkait surat edaran tersebut mengundang kontraversi di kalangan masyarakat hingga di Gedung Dewan, diantaranya Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, yang meminta agar Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian (hate speech) tak menjadi alat baru membungkam suara rakyat.
Meski di sisi lain (SE) ini ada energi positif.
“harus dicermati jangan sampai disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat dalam memberikan masukan yang positif dan konstruktif untuk melakukan perbaikan,” kata Jazuli, Senin (2/11).
Jazuli mengatakan, Komisi III DPR RI dapat meminta penjelasan Kapolri bila surat edaran ternyata bisa membungkam kebebasan rakyat.
Di luar itu, Jazuli juga mengingatkan agar mulai saat ini, masyarakat harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin
Jakarta – Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, meminta agar Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan ujaran kebencian (hate speech) tak menjadi alat baru membungkam suara rakyat.
Jazuli mengakui, di satu sisi, ada semangat positif dari surat itu, yakni demi meredam sesuatu yang bisa memancing kebencian dalam kehidupan masyarakat.
Jazuli mengatakan, Komisi III DPR RI dapat meminta penjelasan Kapolri bila surat edaran ternyata bisa membungkam kebebasan rakyat.
Di luar itu, Jazuli juga mengingatkan agar mulai saat ini, masyarakat harus mengedepankan etika dalam menyampaikan aspirasinya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti membenarkan sudah menandatangani Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech. Surat dengan Nomor: SE/06/X/2015 itu ditandatangani Kapolri pada 8 Oktober 2015 lalu.
Pada Nomor 2 huruf f Surat itu, disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
Bentuknya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum dia membenarkan sudah menandatangani Surat Edaran tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech. Surat dengan Nomor: SE/06/X/2015 itu ditandatangani Kapolri pada 8 Oktober 2015 lalu.
Pada Nomor 2 huruf f Surat itu, disebutkan bahwa ujaran kebencian dapat berupa tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan pidana lainnya di luar KUHP.
Bentuknya antara lain penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, menyebarkan berita bohong dan semua tindakan di atas memiliki tujuan atau bisa berdampak pada tindak diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa, dan atau konflik sosial.
Pada huruf (g) disebutkan bahwa ujaran kebencian sebagaimana dimaksud di atas, bertujuan untuk menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat dalam berbagai komunitas yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difa.
rubrikmedia.com
