Gagal Curi Motor Pelaku Nyaris Dimassa
RUBRIK, LAMTENG- Sempat dikejar Massa, Pelaku Curanmor inisial AS (37) warga Kp. Tanjung Jaya Kec. Sungkai Selatan Kab. Lampung Utara berhasil Diamankan oleh Team Opsnal anti Bandit jajaran Polsek Terbanggi Besar Polres Lampung Tengah Polda Lampung. Penagkapan pelaku diketahui oleh Tim Tekab saat melaksanakan Patroli Hunting. Selasa (10/5/22) sekira pukul 17.30 Wib
Beruntung Pelaku cepat diamankan petugas dari kejaran massa, sehingga AS langsung dibawa Petugas ke Mapolsek Terbanggi Besar dan terhindar dari amukan warga yang mengejar nya usai diketahui mencuri sepedah motor milik Iswahyudi di Perladangan Dsn. II Kp. Simpang Agung Kec. Seputih Agung Kab.Lampung Tengah
Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, SH, S.I.K menjelaskan pelaku AS Ditangkap berdasarkan laporan korban Iswahyudi warga Kp. Simpang Agung Kec. Seputih Agung Kab.Lamteng.
Pencurian sepedah Motor pada hari Selasa tanggal 10 Mei 2022 terjadi pada pukul 15.30 Wib ketika korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir ladang.
Menggunakan kunci leter T pelaku langsung berusaha mencuri sepeda motor milik korban merk Honda Beat Street warna silver Nopol. BE 2751 GI. Dan berusa membawa kabur motor tersebut dengan mendorong, karena setelah sempat dirusak oleh pelaku motor korban tak dapat dihidupkan.
Aksinya pun dipergoki oleh korban dan spontan langsung berteriak ‘’Maling’’ sehingga Pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor milik korban.
Mendengar ada teriakan ‘’Maling’’, warga yang berada disekitar lokasi langsung membantu korban mengejar pelaku yang melarikan diri.
‘’Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan pada saat itu juga, Petugas yang sedang melaksanakan Patroli Hunting menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga yang sudah emosi,’’jelasnya
Pelaku AS berikut barang bukti Kunci Letter T dan anak kunci lainya serta 1 (satu ) Unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver Nopol. BE 2751 GI dibawa ke Polsek Terbanggi Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
‘’Pelaku AS mengakui telah beraksi di 6 TKP wilayah Seputih Agung sampai Adi Jaya dan masih kami lakukan pengembangan,’’ungkapnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap keberadaan motornya saat diparkir. Berikan kunci ganda ataupun menambahkan gembok menjadi salah satu solusi untuk menjaga motor dari incaran para pelaku.(*)