Dua Anggota Polri Berpangkat Briptu Miliki 100 Butir Pil Ekstasi
RUBRIK, BANDARLAMPUNG – Dua anggota Polri aktif diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung karena didapati memiliki barang haram narkoba 100 butir Ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok.
Anggota Polri yang ditangkap tersebut adalah anggota kepolisian yang bertugas di Bagian BidT.IK Polda Lampung BRIPTU ZEVRI OKTAVEA dan Anggota Satreskrim Polres Metro BRIPTU IVAN EZRA ADHA. Keduanya terbukti bersalah karena memiliki barang haram tersebut.
Aanggota Polresta Bandar Lampung melakukan penangkapan Briptu Zevri Oktavea di jalan Selamet No. 72 RT 006 Kel. Kedamaian Kota Bandar Lampung dengan barang bukti 100 butir ekstasi yang dikemas dalam bungkus rokok Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka sehingga anggota Polres Bandar Lampung mengamankan Briptu Erza Adha dan Belly Adzi Pani.
Saat menahkap Kedua tersangka tersebut mengakui bahawa barang haram tersbut milik Briptu Zevri Oktavea dan Briptu Erza Adha dengan memesan seharga 20 Juta.
Anggota Polresta Bandar Lampung juga mengamankan 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 4 (empat) butir amunisi milik Briptu Zevri Oktavea
.
Adapun terhadap 2 (dua) anggota Polri yang telah diamankan, dilakukan pemeriksaan dan pengecekan urine oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung dengan hasil BRIPTU ZEVRI OKTAVEA dinyatakan positif (+) mengandung Amphetamine dan Methampitamine sedang BRIPTU IRVAN ERZA ADHA dinyatakan (-) negatif. (*)