DPRD Lampung Timur Paripurnakan Tujuh Raperda, Salah Satunya Aturan Pemilihan Kepala Desa
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur menggelar sidang paripurna tingkat II untuk pengambilan keputusan atas tujuh Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur, Rabu (7/12/2016).
Sidang paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Ali Johan Arif dihadiri sejumlah anggota dewan, Asisten II dan III Sekda Lamtim, serta Forkopimda.
Adapun tujuh raperda yang di paripurnakan tersebut ialah; Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Penduduk, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Kemudian ada Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 19 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Berakohol, dan terakhir Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ketua Pansus Raperda Nanik Hermin Astuti menyampaikan bahwa pentingnya pembentukan pansus raperda karena untuk mengkaji dan menelaah serta melakukan harmonisasi terhadap muatan raperda yang dihasilkan sehingga menjadi perda yang berkualitas dan dapat diterapkan terhadap kemajuan Kabupaten Lampung Timur.
“Maksud dan tujuan dari pembahasan pansus raperda ialah untuk mengkaji dan menelaah dan memantapkan raperda yang akan diterapkan demi kebaikan masyarakat Lampung Timur ke depan,” kata Nanik dalam sambutanya.
Bupati Lamtim Chusnunia Chalim yang dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Wakil Bupati Zaiful Bukhori mengapresiasi atas kinerja pansus raperda. Disamping itu, ada beberapa raperda inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Setelah melalui pembahasan secara intensif di tingkat panitia khusus, yang akhirnya pembahasan tersebut dapat diselesaikan.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Zaiful mengapresiasi kerja pansus yang dengan keterbatasan waktu masih bisa menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut yang pada akhirnya disetujui oleh DPRD Kabupaten Lampung Timur.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Ketua Pansus beserta seluruh anggota Pansus yang telah membahas raperda-raperda tersebut bersama SKPD terkait dan stakeholder. Mudah-mudahan dengan disetujuinya raperda-raperda tersebut yang selanjutnya menjadi peraturan daerah, akan membawa dampak positif bagi masyarakat Lampung Timur,” kata Zaiful.
Salah satu raperda yang telah disetujui adalah Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa. Raperda tersebut dinilai penting bagi masyarakat Lampung Timur, karena merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan pemilihan kepada desa serentak di Kabupaten Lampung Timur.
Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 31 ayat (1) mengamanatkan bahwa pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, dan pada ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
Dengan disepakatinya raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, yang selanjutnya akan di tetapkan dan diundangkan, maka Kabupaten Lampung Timur telah memiliki dasar hukum untuk pemilihan kepala desa serentak, dan siap melaksanakan pemilihan kepala desa serentak, yang insya Allah akan digelar pada tahun 2017.(adv)

