HomeBERITA LAMPUNGLAMPUNG TENGAHDPRD Lampung Tengah Sahkan 17 Raperda

DPRD Lampung Tengah Sahkan 17 Raperda

RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah, sahkan program legislasi daerah (prolegda) menjadi peraturan daerah (perda), Rabu (3/2). Dengan pengesahan kemarin, anggota legislatif telah mengesahkan 17 raperda menjadi perda selama tahun 2016 ini.

Pada paripurna kemarin, DPRD Lamteng mengesahkan Perda Inisiatif tentang Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati dan perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Sidang dipimpin Ketua DPRD Achmad Junaidi Sunardi dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Edarwan.

Pada kesempatan tersebut, Edarwan menuturkan, prolegda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Selain itu, pengesahan raperda juga didasarkan atas peraturan undang-undang yang lebih tinggi.

Ia mencontohkan, pengesahan prolegda didasari rencana pembangunan daerah, penyelenggara otonomi daerah, dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat Lamteng. Namun begitu, ia berharap ada pengkajian mendalam sebelum raperda disahkan menjadi perda.

“Tentunya saya berharap kepada seluruh anggota DPRD untuk terlebih dahulu mengkaji lebih dalam terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) secara objektif, rasional, dan proporsional sebelum ditetapkan menjadi perda,” ujar Edarwan usai kegiatan paripurna.

Ia berharap, setiap pengesahan raperda menjadi perda sudah melalui proses pembahasan yang matang, sehingga dampaknya dapat mewujudkan pemerintahan yang baik. Selain itu juga menjadi indikator dalam memahami keseriusan pemerintah Lamteng dalam merespon tuntunan penyelenggara pemerintah yang demokratis, transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Sementara Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi Sunardi menjelaskan, perda yang disahkan muncul dari aspirasi masyarakat Lamteng. “Perda yang kita sahakan ini tidak bertentangan dengan undang-undang yang di atasnya. Selain itu juga berguna untuk menampung aspirasi masyarakat Lamteng selama ini,” kata Achmad.

Setelah disahkan, lanjut Junaidi, maka perda akan disampaikan kepada eksekutif. Selain itu, untuk tata caranya imbuh politisi Partai Golkar itu belum ada caranya dan baru akan dituangkan dalam Prolegda selanjutnya.

Selain Ketua DPRD Achmad Junaidi Sunardi dan Pj Bupati Edarwan, rapat paripurna dihadiri unsur pimpinan dewan, sekretariat dewan, Sekdakab Ady Erlansyah, Forkopimda, serta sejumlah kepala SKPD di Bumi Beguwai Jejamo Wawai.

Adapun 17 raperda tersebut, yaitu:

1. Raperda tentang kewenangan Pemerintah Lamteng.
2. Raperda tentang organisasi dan tata kerja Pemerintah kampung.
3. Raperda tantang Lembaga Kemasyarakatan Kampung dan Lembaga Adat Kampung.
4. Raperda tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan, dan Perubahan status Kampung menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi kampung.
5. Raperda tentang Perencanaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perkampungan, Pemanfaatan dan Pendayagunaannya.
6. Raperda tentang Kerja sama kampung.
7. Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan kampung.
8. Raperda tentang Susunan Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
9. Raperda tentang Program Pendidikan Wajib Belajar 12 tahun.
10. Raperda tentang Peran serta orang tua dan masyarakat dalam pendidikan.
11. Raperda tentang Peran serta komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.
12. Raperda tentang Laporan pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2015.
13. Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2015.
14. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2016.
15. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah. 16. Raperda tentang Pertanggung jawaban akhir masa jabatan Bupati.
17. Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.(*)

FOLLOW US ON:
Bocah SD Dicabuli Ba
DPRD Minta Pemkot da
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT