Dewan Pertanyakan Pembelian Kios Pasar Rakyat Tugu Gajah Putih
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH-Terkait adanya laporan jual beli kios dari masyarakat oleh oknum aparat kampung Bina Karya Utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Lampung Tengah ,dalam hal ini komisi iv ,memberikan waktu kepada kepala kampung Bina Karya Utama untuk mngembalikan dana yang sudah di terimanya .jika dalam tempo yang di berikan tidak juga di kembalikan maka akan di laporkan kepihak berwajib.
Pasalnya pembnagunan pasar tersebut menggunakan dana hibah dari kementreian perdagangan dan di peruntukan bagi para pedagang yang ada di pasar .namun kenyataannya setelah kios selesai di bangun ternyata diperjual belikan oleh kepala kampung setempat.
menanggapi laporan masyrakat khususnya pedagang DPRD Memberi Peringatan tegas kepada oknum aparat kampung yang melakukan jual beli kios tersebut, ini di sampaikan oleh ketua komisi IV DPRD lampung tengah.Dedi D Saputra setelah rapat dengar pendapat dengan kepala kampung Bina Karya Utama,Kecamatan Putra Rumbia ,Lampung Tengah,di kantor DPRD Lampung Tengah(senin 29 mei 2017).
”Itu melanggar aturan,pembangunan pasar yang ada itu untuk meningkatkan daya saing pedagang pasar rakyat dengan pasar pasar modern lainnya.dan bantuan dari pemerintah ini murni tidak di pungut biaya,dan inilah Nawa Cita dari Presiden JOKOWI yang akan merevitalisasi sebanyak 5000 pasar di seluruh Indonesia”.terang Dedi D Saputra.
menurut Dedi D Saputra ,dipasar rakyat tugu gajah putih sendiri saat ini telah berdiri sebanyak 24 kios baru,yang dibangun menggunakan dana hibah dari pemerintah pusat dan diperuntukan bagi pedagang yang ada sebagi sarana untu lebih memudahkan praktek jual beli dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.namun oleh kepala kampung Bina Karya Utama,Mariyono ,kios tersebut di perjual belikan dengan harga berkisar RP 25000,000- 40000,000.00 (RP 25-40 Juta rupiah /per kios) tergantung letak strategis kios yang ada dan hal itu sudah menyalahi peraturan yang ada.
Untuk itu ketua komisi IV DPRD Lampung Tengah dan sebagai lembaga pengawas meminta kepada kepala kampung Bina Karya Utama .untuk segera mengembalikan dana yang sudah di terimanya jika dalam jangka waktu yang telah di berikannya hal itu tidak di laksanakan. maka pihaknya kan melaporkan permasalahan tersebut kepihak berwajib karena sudah masuk dalam tindak pidana.
”Kami berikan waktu 1 minggu untuk mengembalikan semua uang yang sudah di terima untuk pembayaran kios tersebut.dan jika dalam waktu yang telah di berikan tidak di laksanakan ,akan kami laporkan kepada pihak berwajib karena ini sudah masuk dalam unsur tindak pidana”tegas ketua komisi IV DPRD Lamteng ini.
Dari pengakuan kepala kampung Bina Karya Utama,Maryono,pihaknya tidak memperjual belikan kios pasar Tugu Gajah Putih tersebut.namun hanya di sewakan dan uang dari hasil sewa tersebut akan di gunakan untuk membangun balai kampung dan kios yang baru .dan juga ada beberapa puluh juta rupiah uang yang telah di gunakan untuk kegiatan bersih kampung.dan sisanya tidak tahu kemana.karena menurut keterangan dari skretaris kampung yang lama, uang yang sudah masuk ke kampung dan di serahkan kepada Mariyono ada sekitar 300 juta lebih.
Dari hasil rapat sudah jelas dan bukti bukti pelanggaran sudah ada namun kepala kampung Bina Karya Utama, Mariyono , berkilah bahwa sebagai pejabat baru dan hanya menerima bantuan ,semuanya sudah di musyawarahkan dengan BPK. mengenai waktu yang di berikan oleh DPRD .IA akan segera merapatkannya.karena pihaknya hanya menerima bantuan berupa bangunan bukan berbentuk uang dan tidak tahu nilainya.saat di singgung mengenai dirinya yang memperjual belikan kios ia berpendapat itu hanyalah ulah dari orang yang iri padanya.
”saya sendiri ini pejabat baru,begitu kampung saya mendapat bantuan yang semua sesui dengan hasil rapat apa yang kita kerjakan di kampung.dan mengenai waktu yang diu berikan oleh dewan akan kita rapatkan dulu.dan kita tidak persis berapa nilainya, karena kita menerima bantuan bukan dalam bentuk uang tapi bangunan.cerita jual beli itu tidak ada dan itu hanya bahasa orang iri saja”.pungkas Mariyono sambil pergi meninggalkan awak media .
Jika hal semacam ini terus di biarkan berkembang tanpa adanya pengawasan dari pihak yang berwenang,di khawatirkan bantuan Anggaran Dana Desa(ADD) yang bersumber dari APBN maupun APBD ,rawan tindak penyelewengan oleh para kepala kampung.dengan berbagai alasan dan tidak mengerti aturan. namun apa yang telah di lakukannya untuk kepentingan pribadinya sendiri tetapi mengatasnamakan Kampung ,seperti yang terjadi di kampung Bina Karya Utama ,dan di lakukan oleh Mariyono yang merupakan kepala kampung setempat.(ddy)