Berdiri Tanpa Izin, Pemkab Lamteng Tutup Paksa Lima Indomart
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Lima Indomart di Lampung Tengah terpaksa ditutup oleh pemerintah daerah setempat karena tidak mengantongi izin usaha, Selasa (12/7/2016).
Penutupan paksa tersebut melibatkan puluhan Polisi Pamong Praja (Pol PP). Petugas memasang segel tanda penutupan di sejumlah tempat perbelanjaan retail modern ini.
Penutupan paksa ini dilakukan karena sebelumnya pihak pemerintah sudah memberi peringatan kepada pengelola usaha sejak Februari 2016 lalu. Namun, imbauan tersebut tidak dihiraukan oleh pihak yang bersangkutan untuk segera menutup sejumlah Indomart yang berdiri tanpa izin ini.
Hingga usai lebaran, Juli ini sejumlah Indomart bodong tersebut masih beraktivitas seperti biasanya. Toko Indomart yang tidak berizin ini di antaranya berada di Kota Gajah, Way Seputih, dan Kecamatan Padang Ratu.
Tindakan tegas Pemerintah Lampung Tengah ini sebagai bentuk keseriusan pemkab dalam memberantas pengusaha-pengusaha yang ingin menghindari pajak daerah dengan tujuan meraup keuntungan sepihak semata, sehingga daerah dapat dirugikan karena tidak mendapat pendapatan asli daerah (PAD) dari keberadaan usaha tersebut.
Meski ditutup paksa oleh Pol PP, pihak Indomart masih beroperasi dan melayani konsumen. Proses penutupan berjalan kondusif dan tidak terjadi kericuhan.
(rubrikmedia)