HomeBERITA LAMPUNGLAMPUNG TENGAHBawa Ekstasi,Dua Pengendara Motor Tanpa Nopol Diringkus Aparat

Bawa Ekstasi,Dua Pengendara Motor Tanpa Nopol Diringkus Aparat

#Info Lamteng, #Media Lamteng, #Polisi Lamteng, #Tersangka Narkoba,

RUBRIK, LAMTENG – SN (23) warga Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat dan DI (25) warga Astra Ksetra Kecamatan  Menggala Kabupaten Tulang Bawang, diamankan  TEKAB 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Selasa dini hari (30/5/23) sekira pukul 02.00 WIB.

Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Simpang Wates Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lamteng saat mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warnah merah hitam tanpa Nopol. (Nomor Polisi).

Tak diduga-duga Dari tangan para pengendara motor tersebut, petugas  menemukan  1 bungkus plastik bening berisi 10 butir pil berwarna krem dan 1 bungkus serupa berisi 2 butir pil yang diduga Narkotika jenis ekstasi.

Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si saat di konfirmasi. Jum’at (2/6/23) mengatakan, ditangkapnya SN dan DI bermula saat  TEKAB 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Hanggari Prayoga menggelar patroli hunting.

“Setelah sampai di simpang Wates, petugas melihat 2 pria dengan gelagat mencurigakan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa Nomor Polisi” ujarnya.

Kemudian, pada saat kendaraan mereka dihentikan petugas dua pria tersebut terlihat panik dan berusaha melarikan diri.

“Namun, berkat kesigapan petugas,  pengendara motor tampa nomor polisi tersebut berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Kini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Jika terbukti bersalah para pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Modus PASUTRI Nekat
Bhayangkari Polsek R
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT