Aparat Gabungan Robohkan 83 Rumah di Tanah Eks Kosgoro
RUBRIK, LAMPUNG TIMUR – Sebanyak 150 personel gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP melakukan penggusuran 83 rumah yang rata-rata berukuran 4×6 meter di tanah eks Yayasan Kosgoro di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandarsribhawono, Lampung Timur, Kamis (31/3/2016).
Kapolres Lampung Timur AKBP Juni Duarsah yang memimpin eksekusi mengatakan, penggusuran ini berdasarkan perintah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tanah eks Kosgoro seluas 116 hektare sudah dihibahkan kepada negara dan akan diperuntukkan bagi keperluan negara.
“Sebanyak 83 rumah itu digusur karena mereka yang membuat tempat tinggal di tanah eks Kosgoro diduga telah melakukan penyerobotan. Jika tidak dilakukan tindakan tegas sedini mungkin maka akan menjadi gejolak besar kedepannya. Kalau dibiarkan bisa terjadi perebutan tanah antarkelompok dan timbul korban,” kata Juni.
Kapolres mengatakan, pihaknya sedang memeriksa 31 orang yang melakukan pematokan lahan di tanah eks Kosgoro, Rabu (30/3/2016). “Itu di polres sebanyak 31 orang sedang kami periksa, mereka kami tangkap kemarin saat mematok matok tanah,” ujar Juni.
Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Melinting, Hasan Basri sangat menyayangkan tindakan penegak hukum yang melakukan perusakan rumah warga miskin. Meskipun yang ditempati tanah sengketa seharusnya dilakukan musyawarah mufakat terlebih dulu.
“Kalau bisa pemilik rumah biar merobohkan sendiri, artinya bisa mengambil kembali material yang bisa digunakan,” kata Hasan.(*)