Antisipasi Kebocoran PAD, Dispenda Lamteng Tertibkan Reklame Bodong
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Tim gabungan dari Dinas Pendapatan (Dispenda) Lampung Tengah, Satpol PP, dan Badan Hukum Pemkab Lamteng menertibkan reklame kain bodong berupa spanduk, umbul-umbul, ataupun billboard di seputaran jalana lintas Sumatera Terbanggibesar-Gunungsugih (Terbagus), Selasa (26/7/2016).
Kepala Bidang Penertiban dan Penagihan Dipenda Lamteng Mas Yusada mewakili Kadispenda Abdulhak menjelaskan, penertiban ini adalah tahap kedua yang dilakukan oleh pihaknya.
Ia mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). “Penertiban ini juga untuk meningkatkan PAD kita, sesuai dengan program Bupati Lamteng (Mustafa),” kata Mas Yusada.
Menurutnya, reklame-reklame yang ditertibkan ini adalah reklame para wajib pajak yang telah diberikan peringatan namun tidak diindahkan. “Sebelumnya kita sudah memberikan peringatan dan imbauan tetapi tidak digubris. Untuk itu kita lakukan eksekusi pembongkaran,” terangnya.
Mas Yusada menambahkan, ia meminta kepada seluruh wajib pajak reklame di Lampung Tengah memiliki kesadaran tingggi untuk taat dan tepat waktu membayar pajak.
Penertiban reklame bodong ini dimulai dari jalan lintas Sumatera, tepatnya di depan Rumah Makan Pindang Sehat Gunungsugih sampai dengan Yukum Jaya, Terbanggibesar.
Sedikitnya puluhan reklame seperti spanduk, umbul-umbul, dan billboard dibongkar dalam penertiban ini. Penertiban ini, rencananya akan dilakukan selama satu minggu kedepan.(ya)