Polsek Terbanggibesar Tangkap Dua DPO, Salah Satunya Incaran Polres Padang, Sumatera Barat
RUBRIK, LAMPUNG TENGAH – Aparat Kepolisian Sektor Terbanggibesar, Lampung Tengah mengamankan dua DPO kasus pencurian dan penipuan. Salah seorang tersangka diamankan di kediamannya di Jalan Bintara, Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah.
Kapolsek Terbanggibesar AKP Saifullah menerangkan, tersangka berinisial MA merupakan residivis dengan kasus yang sama. Tersangka ini sudah beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di Yukumjaya dan Bandarjaya.
Dari tersangka MA, polisi berhasil menyita barang bukti di antaranya, sepeda motor Honda Revo, laptop, TV, handphone, dan empat buah tabung elpiji.
“Modus pelaku menjalankan aksinya yaitu berpura-pura membawa karung bekas, saat dilihatnya penghuni rumah lengah, barang yang ada diangkut menggunakan karung tersebut,” jelasnya saat gelar perkara di mapolsek setempat, Selasa (15/11/2016).
Kapolsek menambahkan, tersangka MA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. “Kini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, MA mengaku biasa beraksi dengan seorang rekannya yang kini telah melarikan diri. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk mabuk-mabukan.
Selain menangkap MA, Polsek Terbanggibesar juga mengamankan seorang DPO dari Polres Padang, Sumatera Barat dalam kasus penggelapan satu unit mini bus.
Tersangka berinisial SF, warga Jalan 12, Dusun Marga Mulya, Kecamatan Terbanggibesar ini menggelapkan sebuah mobil minibus yang dijual di Padangratu, Lampung Tengah.
Berdasarkan keterangan tersangka, modusnya dengan berpura-pura merental mobil selama lima hari. Ternyata setelah lebih dari lima hari mobil yang dirental tak kunjung dikembalikan. Sehingga korban melapor ke Polres Padang.
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Terbanggibesar Iptu Anwar Halusi, pihaknya hanya membantu Polres Padang. Tersangka yang dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP akan diproses lebih lanjut di Polres Padang.(ddy)