HomePERISTIWACik Raden Belum Siap, Hakim Tunda Bacakan Putusan untuk Kepala Bapol PP Bandar Lampung

Cik Raden Belum Siap, Hakim Tunda Bacakan Putusan untuk Kepala Bapol PP Bandar Lampung

RUBRIK, BANDAR LAMPUNG – Sidang putusan Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Kota Bandar Lampung Cik Raden atas kasus rekayasa penggerebekan dan pencabulan di pusat kebugaran City Spa ditunda.

Menurut Jaksa Penuntut Umum M Syarief, meski sempat digelar pada Rabu (9/11/2016) pagi, namun Majelis Hakim yang diketuai Yus Enidar memutuskan melakukan penundaan hingga seminggu kedepan.

Alasannya, kata Syarief, Cik Raden dinilai belum siap, terlebih pandangan hukum (PH) yang dibacakan tidak dalam bentuk tertulis.

“Majelis meminta kedua pihak menyampaikan PH tertulis,” ujar dia.

Terpisah, pengamat hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai penundaan tersebut adalah wajar. Sebab menurutnya, setiap pembelaan maupun pandangan hukum yang dibacakan dalam sidang memang diharuskan dalam bentuk tertulis.

“Tentu untuk pembacaan PH harus tertulis. Kan untuk tambahan ke pokok perkara, terlebih itu (PH) juga bagian dari pembelaan,” kata Yusdianto.

Berlarutnya proses hukum Cik Raden tentu memunculkan tanda tanya publik. Terlebih, dalam tiap gelaran sidang selalu dilakukan secara tertutup.

Kendati tak menampik adanya dugaan ‘permainan’, Yusdianto hanya bisa berharap agar proses peradilan bisa berjalan sesuai undang-undang berlaku.

“Asumsi rekayasa terlalu dini, percayakan saja pada hakim,” kata dia.

Namun, kata dia, melihat posisi Cik Raden yang notabene adalah pejabat publik. Sudah sepantasnya jika hakim memutus terdakwa dengan hukuman maksimal agar memberi efek jera.

“Tindakan (Cik Raden) ini tidak pantas, sudah sepantasnya (hukuman) maksimal. Undang-undang juga memperbolehkan hakim memberikan hukuman di atas tuntutan jaksa,” tegasnya.

Yusdianto juga menanggapi indikasi keterlibatan atasan Cik Raden dalam kasus tersebut yang sempat dikemukakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Zarialdi.

Menurutnya, untuk mengungkap fakta dalam sebuah kasus, segala kemungkinan dan dugaan keterlibatan harus diperdalam.

“Penyidik berhak memanggil kalau memang ada keterkaitan. Entah itu Sekda maupun kepala daerah yang masuk dalam pusaran tersebut,” tukasnya.

Sebelumnya, selain menemukan adanya indikasi keterlibatan atasan Cik Raden, Kombes Zarialdi juga memastikan akan mendalami dan mencari segala bukti baru.

Namun, Zarialdi mengaku cukup kesulitan dalam mengusutnya. Pasalnya orang-orang yang dimintai keterangan terkait kasus ini terkesan tertutup. Ia juga masih enggan menyebutkan siapa yang dimaksud atasan tersebut yang diduga kuat terlibat.

“Yang menandatangani surat perintah itu kan Sekda kalau tidak salah, nah dia ini diperintah siapa, pasti ada atasan-atasannya lagi,” singkatnya, Selasa (9/11/2016).(*)

Ketua KPU Pringsewu
Baru Satu Bulan Apar
Rate This Article:
NO COMMENTS

LEAVE A COMMENT

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777